Narasita. Com- PALU – Koalisi lintas organisasi pers di Palu, termasuk Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tengah, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu, dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulawesi Tengah, mengecam tindakan berlebihan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap mahasiswa dalam unjuk rasa di depan gedung DPRD Sulteng pada Jumat, 23 Agustus 2024.
Mahasiswa menggelar aksi protes menentang dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mempertegas syarat batas usia pencalonan kepala daerah. Para demonstran menganggap keputusan ini lebih menguntungkan segelintir elit daripada kepentingan negara.
Tindakan represif polisi dalam menangani aksi tersebut menyebabkan beberapa mahasiswa luka-luka dan harus dirawat di rumah sakit. Di antaranya adalah Ayub (Fakultas Kehutanan Untad), Rafi Akbar (Fakultas FISIP Jurusan Ilmu Komunikasi Untad), dan Throiq Ghifari (Fakultas FISIP Ilmu Pemerintahan Untad).
Koalisi organisasi pers mendesak Pimpinan Kepolisian untuk meninjau ulang penanganan aksi mahasiswa dan meminta tindakan yang lebih manusiawi.
Mereka juga mengingatkan pemerintah untuk menjamin perlindungan media dan jurnalis dalam situasi politik yang semakin tidak stabil, serta menegaskan bahwa demokrasi Indonesia terancam, sehingga mahasiswa dan pers wajib membelanya.