Narasita.com-Palu- Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Agus Adjaliman, digelar di Kelurahan Poboya, Kota Palu, pada Jumat, 6 September 2024.

Sidang ini berbeda dari biasanya, karena majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu memutuskan untuk menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi yang terkait langsung dengan perkara.

Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sugiyanto, bersama hakim anggota Imanuel Charlo Romel Danes dan Syaiful Brow, sidang diadakan di area tambang yang menjadi objek dakwaan.

Agus didakwa berdasarkan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE terkait postingannya di akun Facebook “DiazAgus”, yang dianggap mencemarkan nama baik Anas Husaini, ketua tim eksternal PT Citra Palu Minerals (PT CPM).Postingan itu, yang mengkritik aktivitas perusahaan tambang tersebut, dianggap menyebabkan keresahan.

Tim kuasa hukum terdakwa yang berjumlah tujuh orang, termasuk Syafaruddin SH dan Agusalim , menganggap sidang PS penting untuk memperjelas fakta di lapangan. Mereka menyatakan sidang ini menunjukkan “notoire fact”, yaitu fakta yang sudah diketahui umum terkait aliran limbah tambang ke Sungai Poboya.

“Saya kira ini bagus, biar hakim tahu duduk persoalan yang sebenarnya,” ujar Syafaruddin SH, salah satu kuasa hukum terdakwa, di sela-sela sidang PS.

Sidang PS ini juga memberikan kesempatan bagi JPU dan tim pembela untuk menunjukkan fakta-fakta yang ada di lokasi tambang. Sidang berjalan lancar tanpa hambatan berarti.

“Sidang PS ini untuk melihat objek dakwaan JPU, terkait adanya pencemaran air Sungai Poboya dan penyerobotan lahan oleh perusahaan,” ujar Syafaruddin.

Di sisi lain, JPU Desianty menyatakan pihaknya menghadiri sidang PS atas permohonan yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa.
“Kami hadir untuk memenuhi permintaan dari penasehat hukum terdakwa agar sidang PS dilaksanakan,” ujarnya.

Sidang kasus pencemaran nama baik ini dipantau ketat oleh berbagai pihak karena melibatkan isu sensitif terkait pencemaran lingkungan dan hak digital di era teknologi informasi. Sidang lanjutan diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut terkait tuduhan yang dihadapi Agus dan dampak dari postingannya di media sosial.

Sidang ini dipantau ketat oleh berbagai pihak, mengingat sensitifnya isu pencemaran lingkungan dan hak digital. Sidang selanjutnya akan digelar pada 24 September 2024 dengan agenda pemeriksaan terdakwa Agus.