Narasita.com-PALU- Pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPR RI. Terkait meninggalnya Bayu Adhitiyawan, tahanan Polresta Palu.

Keluarga korban Bayu Adhitiyawan merasa keberatan dan terganggu dengan kedatangan Polisi dirumah mereka, saat Tengah malam.

Menurut Ketua Tim Kuasa Hukum keluarga almarhum Bayu Adhitiyawan, Mohamad Natsir Said. Keluarga korban serasa mendapat teror secara psikologis yang tentunya menjadi sebuah ancaman bagi keluarga.

Bentuk ancaman psikologis itu adalah kedatangan pihak kepolisian di atas jam sepuluh malam.

“Di jam setengah sebelas malam, bukan waktu yang tepat untuk bertamu. Apalagi kondisi keluarga korban masih dalam suasana berkabung. Sehingga dapat diasumsikan sebagai upaya teror terhadap keluarga korban.” kata Natsir Said, Senin (30/09/2024).

Karena itu, atas nama kuasa hukum keluarga almarhum Bayu Adhitiyawan. Natsir Said meminta aparat Polda Sulteng dan Polresta Palu untuk tidak melakukan upaya penghalang-halangan terhadap proses investigasi yang masih berlangsung.

Selain itu, kuasa hukum korban juga meminta Polisi untuk tidak mendatangi orang tua atau keluarga almarhum Bayu di jam yang tidak sewajarnya.

Natsir Said menambahkan yang menjadi perhatian adalah dugaan teror yang sengaja ditujukan untuk mengganggu kenyamanan keluarga almarhum.

“Setelah ada polisi yang mendatangi rumah keluarga klien kami pada malam sebelumnya, semalam bapaknya almarhum Bayu menelepon kmaikarena merasa terganggu, setelah di depan rumahnya ada orang tidak dikenal yang mondar-mandir,” Jelas Natsir.

Karena itu atas nama pengacara keluarga almarhum Bayu Adhitiyawan, ia meminta perhatian dari seluruh pihak untuk membantu mereka dalam mengungkap kematian tidak wajar yang dialami keluarga kliennya.