Narasita.com- Palu – PT Citra Palu Minerals (CPM) menegaskan komitmennya terhadap kepatuhan hukum dalam pembebasan lahan untuk kegiatan operasionalnya, sebagai tanggapan atas masukan dari Perwakilan Komnas HAM Sulawesi Tengah, Dedy Askari.
Dalam siaran pers yang disampaikan, CPM menyatakan bahwa seluruh proses pembebasan lahan dilakukan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Acting General Manager External Affairs and Security PT CPM, Amran Amier, menjelaskan bahwa perusahaan beroperasi di Areal Penggunaan Lain (APL) dan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Proses pembebasan lahan di dua area tersebut dilakukan dengan pendekatan yang berbeda. Di APL, lahan diperoleh melalui transaksi jual beli yang telah mendapatkan Surat Keputusan Penggunaan Tanah (SKPT) dari kelurahan dan kecamatan.
Sementara itu, untuk HPT, CPM memberikan kompensasi kepada warga yang mengklaim kepemilikan lahan, setelah memperoleh Persetujuan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Penjualan lahan di kawasan hutan sangat dilarang dan melanggar peraturan yang ada. Kami tidak dapat menganggap kawasan hutan sama dengan lahan di luar kawasan tersebut,” tegas Amran.
Menurut Amran, melalui dua pendekatan tersebut, CPM telah melakukan pembebasan
lahan di APL dan juga pemberian kerohiman kepada warga yang mengklaim lahan di kawasan hutan. Namun, ada warga yang mengklaim lahan di kawasan hutan yang tidak mau menerima kerohiman dari CPM karena masih melakukan aktivitas tambang ilegal di areal yang diklaim yang masuk kawasan hutan.
Amran menambahkan, CPM berkomitmen untuk memberikan informasi yang akurat dan komprehensif kepada Komnas HAM, mengingat potensi adanya informasi yang tidak tepat yang dapat menutupi praktik tambang ilegal.
“Kami menghormati hak asasi manusia, tetapi kami berharap isu ini tidak digunakan untuk menutupi aktivitas tambang ilegal,” pungkasnya.