Narasita. Com- JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Beramal dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Sulawesi Tengah pada Rabu, 5 Februari 2025 malam. Keputusan tersebut menegaskan bahwa Paslon Anwar Hafid dan Reny Lamadjido sah terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah.

Juru bicara Paslon Beramal, Ruslan Sangadji, menyampaikan, keputusan MK tersebut mengakhiri proses gugatan yang diajukan oleh pihaknya.

“Sidang sudah selesai, dan gugatan Paslon Beramal telah ditolak. Dengan demikian, Pasangan Anwar Hafid dan Reny Lamadjido sah menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah,” kata Ruslan.

Menanggapi hasil tersebut, calon Gubernur Ahmad Ali, yang juga menjadi pesaing dalam Pilkada Sulawesi Tengah, menyatakan akan segera mengucapkan selamat kepada Paslon Berani atas kemenangan mereka.

“Pak Ahmad Ali mengungkapkan, setelah gugatan Pilkada selesai dan Paslon Berani dinyatakan menang, beliau akan menyampaikan ucapan selamat,” jelas Ruslan.

Tak hanya itu, Ahmad Ali juga mengajak seluruh pendukung dan simpatisan untuk bersama-sama mengucapkan selamat kepada pasangan Anwar Hafid dan Reny Lamadjido, yang telah terpilih sebagai pemimpin Sulawesi Tengah.

“Kami semua diharapkan ikut berpartisipasi dalam memberikan selamat kepada Paslon Berani, yang akan dilantik pada 20 Februari 2025 mendatang,” tambah Ruslan.

Dengan keputusan MK ini, proses Pilkada Sulawesi Tengah resmi berakhir dan Paslon Berani kini menanti pelantikan sebagai pemimpin daerah tersebut. (*)