Narasita. Com- PALU, – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) bertindak tegas terhadap oknum anggotanya yang terlibat dalam praktik calo penerimaan anggota Polri.

Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar pada Kamis, 6 Februari 2025, seorang perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) setelah terbukti terlibat sebagai calo.

Kombes Pol. Djoko Wienartono, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Sulteng, menjelaskan bahwa oknum AKP M terlibat dalam praktik calo pada penerimaan anggota Polri tahun 2022. Dalam kasus tersebut, AKP M menjanjikan dapat meloloskan peserta seleksi Bintara Polri dengan imbalan uang senilai Rp 175 juta.

“AKP M telah diputus dalam sidang kode etik pada Kamis, 6 Februari 2025 karena terlibat sebagai calo penerimaan anggota Polri,” ujar Kombes Pol. Djoko Wienartono, Sabtu (8/2/2025).

Tindakan tegas ini merupakan komitmen Polda Sulteng untuk membersihkan jajaran kepolisian dari oknum-oknum yang terlibat dalam praktik calo dan penipuan, yang kerap meyakinkan korban dengan janji lulus seleksi. Polda Sulteng juga bertekad menghilangkan stigma negatif terkait penerimaan anggota Polri, yang sering dikaitkan dengan praktik ‘masuk Polri bayar’.

“Langkah ini menjadi momentum bagi Polda Sulteng untuk melakukan bersih-bersih dari oknum calo rekrutmen anggota Polri,” tegasnya.

Kepada masyarakat, terutama orang tua yang memiliki anak yang mengikuti seleksi penerimaan Polri pada tahun 2025, Kabidhumas Polda Sulteng mengimbau untuk tidak menggunakan jasa calo atau terlibat dalam praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Jangan tergoda oleh janji-janji yang tidak masuk akal. Polda Sulteng berkomitmen untuk menjaga integritas proses rekrutmen anggota Polri,” tambahnya.(rlis)