Narasita.com- MAGETAN, – Kecelakaan maut terjadi di perlintasan sebidang resmi JPL 08 Km 176+586, emplasemen Stasiun Magetan, pada Senin (19/5/2025) pukul 12.49 WIB.

Kereta Api Malioboro Ekspres menabrak tujuh sepeda motor yang tengah melintasi rel, menewaskan empat orang dan melukai lima lainnya.

Peristiwa bermula usai Kereta Api Matarmaja melintas dari arah timur ke barat. Petugas membuka palang perlintasan, tanpa menyadari bahwa KA Malioboro Ekspres dari arah berlawanan masih dalam jalur. Kurangnya kewaspadaan ini menyebabkan tujuh sepeda motor tertabrak kereta yang melaju kencang.

Empat korban meninggal dunia di lokasi kejadian yakni Totok Herwanto (52) asal Madiun, Hariyono (54) asal Magetan, Rama Zainul Fatkhur Rahman (23) asal Magetan, dan Resyka Nadya Maharani Putri (23) asal Madiun.

Sementara itu, lima korban luka dirawat di sejumlah fasilitas medis, termasuk RSUD dr. Sayidiman Magetan, RSAU dr. Efram Harsana Magetan, RSUD dr. Soedono Madiun, serta Puskesmas Barat Magetan untuk satu korban rawat jalan.

Menanggapi insiden ini, Jasa Raharja langsung menerjunkan tim ke lokasi kejadian. Kepala Kantor Jasa Raharja Wilayah Jawa Timur, Tamrin Silalahi, bersama jajaran petugas turun langsung untuk meninjau lokasi dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna penerbitan laporan resmi. Selain itu, petugas juga mendatangi rumah sakit dan melakukan survei ahli waris.

Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, memastikan bahwa seluruh korban telah dijamin sesuai amanah Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017.

“Korban meninggal dunia mendapat santunan Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. Untuk korban luka-luka, Jasa Raharja menanggung biaya perawatan maksimal Rp20 juta yang dibayarkan langsung ke rumah sakit,” ujar Dewi dalam keterangannya.

Selain santunan utama, Jasa Raharja juga memberikan manfaat tambahan berupa biaya pertolongan pertama (P3K) maksimal Rp1 juta dan biaya ambulans maksimal Rp500 ribu.

Dewi menegaskan, komitmen Jasa Raharja sebagai bagian dari Kementerian BUMN adalah memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan kepada masyarakat. “Kehadiran negara melalui Jasa Raharja menjadi bentuk nyata perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas,” katanya.

Insiden ini menjadi pengingat akan pentingnya pengelolaan perlintasan sebidang kereta api yang lebih ketat serta peningkatan kewaspadaan bagi seluruh pengguna jalan demi mencegah jatuhnya korban jiwa lagi.