Narasita.com- PALU,  — Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu, dalam operasi yang digelar pada Sabtu (31/5/2025). Penangkapan dilakukan di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.

Empat orang yang diamankan berinisial HSP (22), AC (20), AT (71), dan AY (33). Dari tangan para terduga pelaku, polisi menyita 40 paket sabu dengan berat bruto lebih dari 10 gram, serta barang bukti lainnya berupa timbangan digital, alat isap, plastik klip kosong, uang tunai, dan beberapa unit telepon genggam.

Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams melalui Kasat Resnarkoba AKP Usman mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palu.

“Empat orang berhasil kami amankan dalam kurun waktu satu hari. Ini menjadi bukti bahwa jaringan narkotika masih aktif bergerak di wilayah Palu, dan kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi aktivitas semacam ini,” ujar AKP Usman dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, penindakan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim operasional Satresnarkoba.

“Semua ini berawal dari laporan masyarakat. Kami sangat mengapresiasi dukungan tersebut dan akan terus membuka diri terhadap informasi serupa. Tanpa peran serta masyarakat, pemberantasan narkoba tidak akan maksimal,” kata Usman.

Saat ini, keempat terduga pelaku tengah menjalani proses hukum. Polisi juga telah melakukan tes urine serta mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan yang lebih luas.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti mengedarkan dalam jumlah besar, mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

Polresta Palu mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, terutama yang berkaitan dengan peredaran narkoba, serta tidak ragu melaporkannya kepada pihak berwajib.