Narasita.com- Palu, — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa tata ruang merupakan instrumen strategis dalam proses perizinan berusaha di Indonesia. Setiap kegiatan usaha, menurutnya, wajib merujuk pada dokumen rencana tata ruang yang telah ditetapkan, yaitu RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang).
Penegasan itu disampaikan Nusron saat Konferensi pers Usai Kegiatan Forum Koordinasi Pembangunan Wilayah Berbasis Penataan Ruang Pulau Sulawesi, yang digelar di Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis (10/7/2025).
“Tata ruang dan perizinan usaha itu tidak bisa dipisahkan. Ada dua produk utama yang jadi dasar — RTRW dan RDTR. Keduanya wajib jadi acuan sebelum izin keluar melalui instrumen PKKPR,” kata Nusron.
PKKPR, atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, merupakan prasyarat dalam proses perizinan usaha. Instrumen ini, menurut Nusron, tak sekadar formalitas administratif, tetapi merupakan alat pengendali agar pembangunan tidak keluar dari koridor ruang yang telah dirancang.
Pemerintah, lanjut Nusron, telah menargetkan penyelesaian 2.000 dokumen RDTR secara nasional guna memperkuat basis kebijakan tata ruang di tingkat daerah.
PKKPR sendiri terbagi dalam tiga kategori, berdasarkan otoritas pemberi izin:
PKKPR 00: Untuk kegiatan usaha yang izinnya dikeluarkan pemerintah pusat, seperti pembangunan pabrik skala besar dan infrastruktur strategis nasional.
PKKPR 01: Untuk kegiatan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
PKKPR 02: Untuk usaha yang izinnya berada di bawah otoritas kabupaten/kota.
Nusron menekankan, pelanggaran terhadap tata ruang akan dikenai sanksi tegas, sesuai dengan tingkat pelanggaran dan kewenangan yang menerbitkan izin. Penindakan akan dilakukan oleh lembaga berwenang, baik pusat maupun daerah.





