Narasita. Com- Palu, — Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Sulawesi Tengah memfasilitasi mediasi antara masyarakat Desa Sulewana, Kecamatan Pamona Utara, Kabupaten Poso, dengan pihak PT Poso Energy (PE) terkait dugaan dampak lingkungan dari aktivitas perusahaan. Mediasi yang berlangsung pada Sabtu (12/7/2025) itu berhasil menghasilkan sejumlah kesepahaman awal antara kedua belah pihak.

Ketua Harian Satgas PKA Eva Bande mengatakan, dalam mediasi tersebut, masyarakat menyampaikan berbagai keluhan terhadap dampak negatif yang mereka alami akibat aktivitas blasting (peledakan) yang dilakukan PT Poso Energy dalam rangka pendalaman dasar Sungai Poso.

“Warga mengadukan kerusakan rumah, fasilitas umum, lahan perkebunan, hingga terjadinya tanah longsor yang diduga kuat akibat peledakan dasar sungai untuk meningkatkan debit air turbin,” ujar Eva dalam keterangan kepada media.

Menurut Eva, masyarakat mengklaim bahwa kerusakan tersebut baru terjadi setelah perusahaan beroperasi, khususnya saat dilakukan peledakan di beberapa titik aliran sungai. Desa Sulewana sendiri berada di antara dua lokasi pembangkit PT Poso Energy, yakni Poso 1 dan Poso 2, dan masuk dalam zona ring satu operasional perusahaan.

Menanggapi keluhan tersebut, perwakilan PT Poso Energy yang hadir dalam mediasi membenarkan bahwa mereka memang melakukan peledakan di area sungai, namun mengklaim bahwa aktivitas tersebut telah sesuai dengan prosedur operasional standar perusahaan.

“Kendati demikian, pihak perusahaan sempat menyanggah jika aktivitas blasting mereka menjadi penyebab langsung kerusakan bangunan warga,” kata Eva.

Setelah proses diskusi yang berlangsung cukup panjang dan penuh dinamika, mediasi yang dipimpin langsung oleh Eva Bande tersebut akhirnya mencapai titik terang. PT Poso Energy menyatakan akan memberikan perhatian khusus terhadap Desa Sulewana dan berkomitmen mengatasi dampak dari aktivitas perusahaan.

“Perusahaan juga menyatakan kesediaan mereka untuk mendukung pengembangan desa, termasuk melalui program bedah rumah bagi warga yang terdampak,” ujar Eva.

Ia menambahkan bahwa seluruh kesepakatan tersebut akan dimonitor secara ketat oleh Satgas PKA demi memastikan komitmen perusahaan benar-benar direalisasikan.

Di akhir pertemuan, masyarakat menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, atas inisiatif pembentukan Satgas PKA yang dinilai efektif membantu penyelesaian konflik agraria dan perlindungan hak-hak masyarakat terdampak pembangunan.