Narasita.com- PALU – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial SP (44), warga Desa Boladangko, Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi, ditangkap saat membawa sabu seberat lebih dari satu kilogram.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng di kompleks BTN Green Garden, Desa Mpanau, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, pada Senin (14/7/2025).

“Benar, kami mengamankan pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu di BTN Green Garden,” ujar Kepala Subbidang Penmas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, dalam keterangan tertulis di Palu, Rabu (16/7/2025).

Sugeng menjelaskan, dari tangan pelaku, polisi menyita 20 sachet plastik bening yang diduga berisi sabu dengan total berat kotor mencapai 1.020,06 gram. Barang haram tersebut, menurut pengakuan pelaku, diambil dari wilayah Tatanga, Kota Palu, untuk kemudian dikemas ulang dalam paket-paket kecil dan diedarkan kembali di Kota Palu.

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain satu unit handphone, satu unit speaker, satu lembar plastik hitam, satu buah timbangan digital, dan dua pack plastik klip kosong.

AKBP Sugeng juga membantah informasi yang beredar di media sosial, yang menyebut adanya penggerebekan di Kulawi dengan barang bukti sabu mencapai 20 kilogram.

“Itu tidak benar. Fakta yang benar adalah penangkapan dilakukan di BTN Green Garden Desa Mpanau, dengan barang bukti 20 sachet sabu seberat 1.020,06 gram,” tegasnya.

Kini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Sulteng. Pelaku diduga melanggar Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.