Narasita.com- PALU, – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah menyita sebanyak 2.270 karung atau sekitar 109 ton pupuk yang diduga ilegal di sebuah gudang di Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu.

Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, yang salah satunya menekankan pentingnya pengawasan distribusi pupuk demi mendukung sistem budidaya pertanian berkelanjutan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran pupuk ilegal di Kota Palu. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng bersama Petugas Pengawas Pupuk dan Pestisida dari Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Sulawesi Tengah.

“Pengungkapan dilakukan pada Selasa, 12 November 2024. Di dalam gudang kami temukan 2.270 karung pupuk yang diduga ilegal, atau setara dengan 109 ton,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari dalam keterangan tertulis di Palu, Kamis (17/7/2025).

Menurut Sugeng, dalam kasus ini polisi menetapkan satu tersangka berinisial HAB (46), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kelurahan Bayaoge, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

“Tersangka HAB diduga memperdagangkan pupuk dari berbagai merek dan jenis tanpa izin edar. Sebagian lainnya memiliki izin edar, namun kandungan yang tercantum pada kemasan tidak sesuai dengan ketentuan izin tersebut,” jelas Sugeng.

Ia menambahkan, penegakan hukum terhadap praktik perdagangan pupuk ilegal ini merupakan bagian dari upaya mendukung keberlangsungan sistem pertanian nasional yang sesuai dengan regulasi.

Berkas perkara dengan tersangka HAB telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan. Pada hari ini, Kamis (17/7/2025), tersangka bersama barang bukti berupa 2.270 karung pupuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu.

HAB dijerat dengan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.

Selain itu, HAB juga dikenai Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mengatur pidana bagi pelaku usaha yang memperdagangkan barang tanpa memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) atau persyaratan teknis wajib. Ancaman hukuman dalam pasal ini adalah pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar.