PALU, NARASITA – Sebanyak 5.157 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Palu terindikasi terlibat aktivitas judi online. Indikasi KPM terindikasi judi online ini berpotensi menyebabkan bantuan sosial mereka dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Data KPM terindikasi judi online tersebut merupakan hasil evaluasi penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) semester I tahun 2026. Data ini bersumber langsung dari Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial.
“Berdasarkan evaluasi data untuk Program Keluarga Harapan (PKH) semester I, kurang lebih ada 5.157 KPM yang terindikasi judi online,” kata Susik, Kepala Dinas Sosial Kota Palu, Rabu (9/9/2026)
Susik menjelaskan bahwa Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palu telah mengadakan rapat bersama sumber daya manusia (SDM) PKH. Rapat ini bertujuan untuk mengidentifikasi ulang data KPM terindikasi judi online yang diterima.
Menurutnya, indikasi penerima bantuan sosial yang terlibat judi online tidak hanya ditemukan di Kota Palu. Fenomena KPM terindikasi judi online ini juga terjadi di sejumlah daerah lain di seluruh Indonesia.
Saat ini, total penerima PKH di Kota Palu mencapai sekitar 15.000 KPM. Dengan demikian, 5.157 KPM terindikasi judi online tersebut merupakan bagian signifikan dari keseluruhan penerima bantuan PKH di Palu.
Bansos Bisa Dinonaktifkan
Susik menjelaskan bahwa data penerima bantuan pemerintah saat ini telah terintegrasi melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Data tersebut terhubung erat dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
Menurut Susik, aktivitas judi online dapat memberikan dampak serius terhadap status penerima bantuan sosial. Hal ini menjadi perhatian utama terkait KPM terindikasi judi online.
“Karena dampak dari judi online itu, PKH, BPNT, PIP, dan bantuan lainnya akan langsung dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial,” ujarnya.
Susik menegaskan bahwa data 5.157 KPM terindikasi judi online tersebut berasal dari Kemensos. Data ini bukan hasil pelaporan mandiri dari SDM PKH di Kota Palu. “Ini masih data tunggal dari Kemensos. SDM PKH ini adalah teman-teman yang ditugaskan oleh Kementerian Sosial dan berada di Kota Palu,” katanya.
Dinsos Ingatkan Warga
Dinas Sosial Kota Palu telah aktif melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya judi online. Edukasi ini juga meliputi dampak aktivitas tersebut terhadap status penerima bantuan sosial.
Edukasi dilakukan melalui pertemuan dengan pengurus RT dan RW, serta melalui media sosial Dinsos dan Pemerintah Kota Palu. Tujuannya adalah untuk meminimalisir jumlah KPM terindikasi judi online.
Susik mengingatkan masyarakat agar memahami risiko penggunaan identitas untuk aktivitas judi online. Ia berharap kesadaran ini dapat mengurangi jumlah KPM terindikasi judi online.
“Kita berharap masyarakat Kota Palu membaca semua media, baik online maupun offline. Ini salah satu bentuk edukasi kita secara langsung melalui media online,” katanya. Dia berharap jumlah KPM di Kota Palu yang terindikasi judi online tidak kembali bertambah di masa mendatang.





