Narasita.com- Palu, — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu mengecam tindakan pengusiran sejumlah wartawan yang tengah meliput rapat resmi Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, pada Senin (20/10/2025).
Peristiwa itu terjadi di ruang rapat Bupati Parigi Moutong saat lima jurnalis — Galfin (Theopini.id), Abdul Humul Faiz (Tribun Palu), Bambang Istanto (Bawa Info), Eli Leu (Zenta Inovasi), dan Akbar Lehamila (Seruan Rakyat) — hendak meliput rapat pembahasan aktivitas tambang emas ilegal di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat.
Menurut keterangan AJI Palu, para jurnalis sebelumnya menerima undangan resmi dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Parigi Moutong melalui grup WhatsApp Pressroom Pemkab Parimo. Undangan itu mencantumkan agenda rapat bersama Ketua DPRD, Kapolres Parigi Moutong, dan pengurus koperasi pemegang izin pertambangan rakyat, tanpa menyebutkan bahwa rapat bersifat tertutup.
Namun, sesaat setelah para wartawan memasuki ruang rapat sekitar pukul 10.45 Wita, Wakil Bupati Parigi Moutong H Abdul Sahid, yang memimpin rapat, disebut menyampaikan kepada Kasubag Protokoler Setda Parigi Moutong, Dedi Arman Saleh, agar “tidak ada wartawan di dalam ruangan”.
Kepala Diskominfo Parigi Moutong, Enang Pandake, kemudian menghampiri para wartawan dan meminta mereka keluar dengan alasan rapat bersifat tertutup.
AJI Palu menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pembatasan kerja jurnalistik dan pelanggaran terhadap kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Tindakan ini merupakan bentuk penghalangan kerja jurnalistik dan pelanggaran terhadap kemerdekaan pers sebagaimana dijamin Pasal 4 ayat (2) dan (3) serta Pasal 18 ayat (1) UU Pers,” ujar Ketua AJI Palu, Agung Sumadjaya, dalam pernyataan tertulis.
AJI Palu menegaskan, rapat yang membahas aktivitas tambang ilegal merupakan isu publik yang berkaitan dengan keselamatan lingkungan dan tata kelola sumber daya alam. Karena itu, tidak ada alasan rasional untuk menutup akses jurnalis terhadap kegiatan resmi pemerintah.
Dalam pernyataannya, AJI Palu menyampaikan lima poin sikap:
1.Mengutuk keras pengusiran terhadap jurnalis yang sedang bertugas.
2.Mendesak Wakil Bupati Parigi Moutong H Abdul Sahid untuk menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka.
3.Meminta Kapolres Parigi Moutong menjamin kebebasan pers dan mencegah tindakan serupa di masa mendatang.
4.Menegaskan hak jurnalis untuk memperoleh akses informasi publik dalam rapat resmi pemerintah.
5.Menyatakan bahwa setiap bentuk intimidasi atau penutupan akses terhadap jurnalis adalah tindakan melawan hukum.
Sikap senada juga disampaikan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu. Organisasi ini menilai pengusiran wartawan mencerminkan sikap pemerintah daerah yang tidak menghormati kebebasan pers dan menutup akses publik terhadap informasi.
“Kami mengecam tindakan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong yang meminta wartawan keluar dari ruang rapat. Ini bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik dan pembatasan hak publik untuk memperoleh informasi,” tulis PFI Palu dalam pernyataannya.
PFI Palu menambahkan, undangan rapat telah beredar sehari sebelumnya, pada 19 Oktober 2025, melalui grup WhatsApp Pressroom Wartawan Parimo dengan nomor surat 0001.5/8246/BAG Umum. Dalam undangan tersebut tidak disebutkan bahwa rapat bersifat tertutup.
PFI Palu menilai, tindakan Pemkab Parigi Moutong bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari penyelenggara negara.
“Kami meminta seluruh instansi pemerintahan di Sulawesi Tengah, khususnya Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, untuk menjunjung tinggi prinsip transparansi dan memberikan akses informasi yang luas kepada insan pers,” tulis PFI Palu.
Baik AJI Palu maupun PFI Palu menilai pengusiran wartawan dari rapat resmi pemerintah mencederai prinsip transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan melemahkan hak publik untuk tahu.rlis





