Narasita.com-Palu- Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kota Palu. Seorang ayah berinisial D (51) dan anak perempuannya N (36) ditangkap polisi karena diduga memiliki puluhan paket sabu.
Penangkapan keduanya dilakukan di rumah mereka di Jalan Pertiwi, Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, pada Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 16.30 Wita.
Dalam penggeledahan, polisi menyita 32 paket sabu dengan berat bruto 6,70 gram, dua lembar plastik klip kosong, serta dua sendok plastik yang terbuat dari pipet.
Kasat Resnarkoba Polresta Palu AKP Usman, S.H., mewakili Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
“Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polresta Palu,” ujar Usman, Minggu (12/10/2025).
Menurut hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang tidak dikenal. Barang itu diduga digunakan untuk konsumsi pribadi sekaligus diperjualbelikan.
“Keduanya telah diamankan di Mapolresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Usman.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.