Narasita.com-PALU, — Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Sulawesi Tengah mengambil langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan arsip dengan mengusulkan pemusnahan 2.103 arsip lama. Langkah ini dilakukan sebagai implementasi Pasal 51 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Senin (13/10/25).
Pelaksana Tugas Kepala BRIDA Sulteng, Hasim R, menjelaskan, arsip yang akan dimusnahkan merupakan arsip dengan masa retensi lima tahun, yaitu dari tahun 2016 hingga 2021, yang sudah habis masa simpan dan tidak memiliki nilai guna. Arsip vital atau permanen tidak termasuk dalam daftar pemusnahan.
“Arsip yang diusulkan untuk dimusnahkan berjumlah 2.103, semua masuk dalam kategori arsip dengan jangka waktu penyimpanan lima tahun,” ujar Hasim.
Proses pemusnahan arsip dimulai dengan identifikasi dan penilaian oleh tim kearsipan BRIDA Sulteng. Sebelum dimusnahkan, usulan pemusnahan akan diajukan ke lembaga kearsipan yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan. Proses pemusnahan nantinya dilakukan secara transparan dan akuntabel, melibatkan pihak terkait, serta disaksikan saksi yang kompeten.
Dengan langkah ini, BRIDA berharap dapat mempercepat akses informasi, mempermudah pengelolaan arsip, dan mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih efektif.(ntz)