Narasita.com- PALU, — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menekankan pentingnya penyusunan roadmap atau peta jalan dalam mempercepat implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi IV DPRD Sulteng, Bunda Wiwik, saat menjadi narasumber dalam Lokakarya Pendahuluan (Inception Workshop) Penyusunan Roadmap Percepatan Implementasi Perda MHA di Palu, Selasa (28/4/2025).

Kegiatan yang digelar di Hotel Best Western, Jalan Basuki Rahmat, Kota Palu, tersebut dihadiri berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, aktivis, hingga perwakilan masyarakat adat.

Acara dibuka oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Sulawesi Tengah, Wahid Irawan. Turut hadir pula perwakilan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) pusat dan daerah.

Dalam pemaparannya, Bunda Wiwik menegaskan bahwa keberadaan Perda MHA merupakan langkah maju. Namun, menurut dia, tantangan utama terletak pada implementasi di lapangan.

“Perda ini tidak boleh berhenti sebagai dokumen. Ia harus hidup, dirasakan, dan memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat hukum adat,” ujar Bunda Wiwik.

Ia menambahkan, penyusunan roadmap yang terukur menjadi kunci percepatan implementasi. Langkah tersebut, kata dia, mencakup penguatan regulasi turunan, pendataan masyarakat adat secara partisipatif, serta percepatan pengakuan hukum di tingkat kabupaten/kota.

Selain itu, ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam proses tersebut.

“Kita membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, lembaga adat, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil. Tanpa kolaborasi, proses ini akan berjalan lambat,” katanya.

Bunda Wiwik juga mendorong agar data wilayah adat yang telah dihimpun berbagai pihak dapat disinkronkan dengan sistem perencanaan daerah. Langkah ini dinilai penting untuk menghindari tumpang tindih kebijakan serta meminimalkan potensi konflik lahan.

Lokakarya ini diharapkan menjadi momentum untuk menyatukan persepsi dan langkah dalam mempercepat pengakuan serta perlindungan masyarakat hukum adat di Sulawesi Tengah.

“Ke depan, hasil dari kegiatan ini diharapkan dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan yang lebih konkret dan berkeadilan,” ujarnya.

Menutup pemaparannya, Bunda Wiwik mengajak seluruh pihak menjadikan forum tersebut sebagai titik awal komitmen bersama.

“Keadilan bagi masyarakat adat bukan hanya amanat konstitusi, tetapi juga tanggung jawab moral kita bersama,” kata dia.

Kegiatan lokakarya turut diisi dengan pemaparan dari BRWA, pembukaan resmi oleh Dinas Lingkungan Hidup, serta diskusi bersama peserta.rlis