Narasita.com- PALU, — Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah menangkap seorang pria berinisial APD (35), warga Kota Palu, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kota Palu, Senin (11/5/2026) sekitar pukul 18.10 Wita.

APD diamankan di sebuah agen rental mobil di Jalan Unta, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, saat mengambil paket dos yang diduga berisi sabu-sabu dan rencananya akan dikirim ke Kabupaten Tolitoli.

Direktur Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Pribadi Sembiring mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya paket mencurigakan yang hendak dikirim melalui agen rental mobil Tunas Baru.

“Tim kemudian mendatangi lokasi dan berkoordinasi dengan pihak agen rental agar paket tersebut diambil kembali dengan alasan kendaraan tidak jadi berangkat karena minim penumpang,” kata Pribadi di Palu, Selasa (12/5/2026).

Tidak lama setelah itu, APD datang untuk mengambil paket tersebut. Polisi yang telah melakukan pemantauan langsung mengamankan pelaku beserta paket yang dibawanya.

Saat paket diperiksa dengan disaksikan warga dan istri Ketua RT setempat, petugas menemukan dua paket plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi sabu-sabu.

Dari hasil pemeriksaan awal, APD mengaku diperintah oleh pria berinisial AF yang disebut merupakan warga binaan di Lapas Petobo, Kota Palu, untuk mengambil kembali paket tersebut.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak Lapas Petobo untuk mengklarifikasi apakah benar AF menyuruh APD. Kami juga ingin memastikan sabu-sabu itu milik siapa dan kepada siapa dikirim ke Tolitoli,” ujar Pribadi.

Menurut dia, penyidik masih mendalami kasus tersebut. Polisi menduga APD berperan sebagai kurir dan akan segera ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa dua paket plastik klip diduga sabu-sabu dengan berat bruto 50,84 gram, satu unit sepeda motor Honda Beat Pop, serta satu unit telepon genggam merek Samsung warna hitam.

Akibat perbuatannya, APD dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.rlis