Narasita.com- PALU, — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah menangkap seorang pria berinisial S (53) terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,56 gram. Penangkapan dilakukan di Desa Kalora, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi, Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 13.30 WITA.
Direktur Reserse Narkoba Ditresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol Pribadi Sembiring mengatakan, penangkapan berawal dari informasi mengenai dugaan peredaran sabu di wilayah tersebut.
“Berdasarkan pemeriksaan awal, terlapor diduga membeli sabu di wilayah Kelurahan Kayumalue untuk diedarkan kembali di Desa Kalora, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi,” ujar Sembiring di Palu, Rabu (25/2/2026).
Tim opsnal Unit 1 Subdit II yang dipimpin Panit I Iptu Komang Darmawa Adi bersama Panit II Ipda Burhan Husain menangkap S di Desa Kalora. Saat penggeledahan, polisi menemukan 10 paket plastik bening berisi sabu yang disimpan dalam tas selempang hitam milik pelaku.
Menurut Sembiring, total berat barang bukti sabu mencapai 1,56 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu alat isap (bong), satu tas selempang, serta satu unit telepon genggam.
Saat diinterogasi, S mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Polisi kemudian membawa pelaku ke kantor Ditresnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menduga S berperan sebagai pengedar yang akan memasarkan sabu di wilayah Kabupaten Sigi. Namun, penyidik masih mendalami kemungkinan pelaku juga sebagai pengguna.
“Apakah yang bersangkutan turut menggunakan sabu, masih dalam pemeriksaan,” kata Sembiring.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ditresnarkoba Polda Sulteng menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Rlis





