Narasita – DONGGALA – Ratusan hektare lahan warga di Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, diduga telah dikuasai secara sepihak oleh sebuah perusahaan kelapa sawit. Merasa dirugikan, warga dari tiga desa—Minti Makmur, Polanto Jaya, dan Bukit Indah—mengadu ke Komisi I DPRD Donggala.
Ketua Komisi I DPRD Donggala, Muhammad Irfan, membenarkan adanya aduan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa warga, bersama tiga kepala desa setempat, membawa bukti sertifikat tanah yang menunjukkan adanya selisih luas lahan hingga 200 hektare yang kini masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
“HGU perusahaan diduga meluas hingga ke tanah warga. Berdasarkan sertifikat yang mereka bawa, ada perbedaan sekitar 200 hektare,” ujar Irfan, Senin (3/2/25).
Menanggapi aduan ini, DPRD Donggala berencana menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menelusuri keabsahan sertifikat lahan yang diterbitkan. Warga berharap mediasi ini dapat menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung lama. (KIB)