Narasita.com- Palu, – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mulai menerapkan penggunaan ijazah elektronik atau e-ijazah yang dilengkapi tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi sebagai bagian dari transformasi digital di sektor pendidikan. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, keamanan, serta transparansi dalam administrasi kelulusan.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan bahwa penerapan e-ijazah merupakan langkah konkret menuju layanan pendidikan yang cepat, aman, dan ramah lingkungan. “E-ijazah menawarkan proses penerbitan dan verifikasi yang lebih efisien serta sulit untuk dipalsukan,” ujarnya, Rabu (28/5/2025).
Penggunaan ijazah digital telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 58 Tahun 2024 untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah. Aturan tersebut memberikan pilihan bagi satuan pendidikan untuk menerbitkan ijazah dengan tanda tangan basah atau menggunakan TTE yang tersertifikasi. Sementara untuk jenjang pendidikan tinggi, hal ini diatur dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2024.
Dalam penerapannya, TTE tersertifikasi dapat difasilitasi oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). Sekolah atau institusi pendidikan dapat bekerja sama dengan penyedia layanan PSrE dari instansi pemerintah, seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), maupun pihak swasta seperti Mekari Sign.
Menurut Dinas Pendidikan Sulteng, ijazah digital memiliki kekuatan hukum yang setara dengan ijazah konvensional. Selain meningkatkan akurasi dan kemudahan akses bagi lulusan, sistem ini juga mendukung upaya pelestarian lingkungan dengan mengurangi penggunaan kertas.
Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah mengimbau seluruh pemangku kepentingan pendidikan, termasuk siswa, orang tua, dan masyarakat umum, untuk mendukung pemanfaatan e-ijazah. “Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menciptakan tata kelola pendidikan yang modern, transparan, dan berdaya saing,” kata pihak dinas.(rilis)