Narasita.com- Jakarta, — PT Jasa Raharja memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam penanganan kecelakaan lalu lintas guna memastikan perlindungan dan pelayanan yang cepat, tepat, dan akuntabel kepada masyarakat.
Langkah ini ditandai dengan pertemuan antara Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum, beserta jajaran di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Pertemuan tersebut membahas kolaborasi lintas lembaga dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas. Dalam hal ini, Jasa Raharja berperan dalam pemberian santunan kepada korban, sementara Jampidum menangani aspek hukum dari setiap peristiwa kecelakaan.
“Sinergi ini merupakan wujud konkret kehadiran negara dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya para korban kecelakaan lalu lintas,” ujar Harwan dalam keterangan tertulis.
Ia menambahkan, percepatan penanganan dan kepastian hukum menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap negara.
Harwan juga menegaskan bahwa tugas Jasa Raharja didasarkan pada Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Melalui dua regulasi tersebut, Jasa Raharja bertanggung jawab memberikan santunan sebagai perlindungan dasar kepada korban kecelakaan, baik di darat, laut, maupun udara.
“Dalam pelaksanaan tugas kami, prinsip kehati-hatian tetap menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, kolaborasi dengan institusi penegak hukum seperti Kejaksaan Agung sangat penting agar santunan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Harwan.
Menanggapi hal itu, Jampidum Asep Nana Mulyana menyambut baik inisiatif Jasa Raharja. Ia menilai kerja sama antarlembaga negara penting untuk memberikan layanan yang lebih menyeluruh kepada masyarakat.
“Penanganan kecelakaan bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal kemanusiaan. Dengan sinergi ini, kita bisa hadir lebih utuh sebagai negara untuk masyarakat,” kata Asep.
Lebih lanjut, pertemuan tersebut menjadi bagian dari strategi memperkuat tata kelola dalam penanganan kasus kecelakaan sekaligus mendorong pembaruan kebijakan yang berpihak pada kepentingan publik.
Sebagai BUMN yang bergerak di bidang perlindungan dasar terhadap korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja terus melakukan transformasi layanan, termasuk digitalisasi proses klaim dan integrasi data dengan berbagai pemangku kepentingan.
Sementara itu, Kejaksaan Agung melalui Jampidum tetap mengedepankan pendekatan humanis dalam proses penegakan hukum terhadap peristiwa kecelakaan yang melibatkan korban jiwa.
Melalui kerja sama yang semakin erat ini, kedua institusi berharap proses perlindungan dan penegakan hukum bagi korban kecelakaan dapat berjalan lebih cepat, akurat, adil, dan berpijak pada kepentingan masyarakat.





