Narasita.com- Palu – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tengah menggagalkan pengiriman 2,2 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang diduga akan diselundupkan ke Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara.

Kepala Ditpolairud Polda Sulteng Kombes Pol Muhammad Yudie Sulistyo mengatakan, penindakan dilakukan pada Jumat (9/5/2025) di perairan Mandel, Kecamatan Bugin, Kabupaten Banggai Laut, menyusul keluhan masyarakat terkait kelangkaan BBM subsidi di wilayah tersebut.

“Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat mengenai kelangkaan solar bersubsidi. Kami melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan kapal yang mengangkut 110 jeriken solar, atau sekitar 2.200 liter,” ujar Yudie dalam keterangan pers di Palu, Minggu (18/5/2025).

Kapal jenis fiber dengan tonase GT 04 itu diduga membawa BBM tanpa izin distribusi resmi menuju Pulau Taliabu. Selain barang bukti, polisi juga mengamankan dua orang pria berinisial J alias OM (47) dan A alias PB (41), yang merupakan warga Kecamatan Bokan, Kabupaten Banggai Laut.

“Keduanya saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Ditpolairud Polda Sulteng untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Yudie.

Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.