Narsita.com DONGGALA – Kabupaten Donggala resmi keluar dari status daerah tertinggal, berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 490 Tahun 2024. Dari 62 kabupaten yang sebelumnya berstatus tertinggal. 26 di antaranya, termasuk Donggala, Sigi, dan Tojo Una-Una, kini berhasil lepas dari kategori tersebut.
Pj Bupati Donggala, Moh. Rifani, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil berbagai inovasi yang di lakukan oleh Pemerintah Kabupaten Donggala. Dengan dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi dan pusat.
“Kami berhasil meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui program-program pembangunan yang fokus pada kesejahteraan rakyat,” ujarnya pada Jumat, 4 Oktober 2024.
Rifani berharap status baru ini tidak mengurangi dukungan dari pemerintah pusat dan provinsi, terutama dalam upaya mengatasi kemiskinan, stunting, serta mempercepat pembangunan di Donggala. Ia menekankan pentingnya dukungan berkelanjutan untuk menarik investasi dan memperkuat infrastruktur, guna mencapai pertumbuhan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Dengan status baru ini, Kabupaten Donggala memasuki babak baru penuh harapan untuk peningkatan pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. hs/*