Narasita.com- PALU, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar konsultasi publik terkait penyusunan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang perlindungan petambak garam. Kegiatan ini digelar untuk menyerap aspirasi dan masukan langsung dari para pelaku usaha garam di wilayah Talise yang dikenal sebagai satu-satunya kawasan tambak garam di tengah kota Palu.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palu, Arif Miladi, mengatakan, konsultasi publik ini merupakan bentuk transparansi dan partisipasi masyarakat dalam penyusunan peraturan daerah.

“Tujuan kami menggelar konsultasi publik ini adalah untuk mendengarkan langsung ide dan saran dari para petambak garam agar dalam penyusunan ranperda nanti, semua masukan bisa kami akomodasi,” ujar Arif , Kamis (16/10/2025).

Menurut Arif, keterlibatan masyarakat sangat penting agar perda yang disusun benar-benar berpihak pada kepentingan petani garam. Ia juga menegaskan, DPRD berkomitmen memastikan regulasi yang dihasilkan bersifat melindungi, bukan membatasi.

“Tanpa keterlibatan Bapak dan Ibu petambak, ranperda ini tidak akan sempurna. Inilah bentuk tanggung jawab kami di DPRD untuk mewujudkan penyusunan perda yang transparan dan berpihak pada masyarakat,” tambahnya.

Arif menjelaskan, ranperda tersebut akan mengatur berbagai aspek, mulai dari pengelolaan lahan tambak, pemasaran, hingga perlindungan terhadap kualitas garam lokal. Ia menyoroti keunikan tambak garam di Kota Palu yang berada di tengah kota, menjadikannya satu-satunya di Indonesia.

“Kota Palu ini unik karena memiliki tambak garam di tengah kota, sesuatu yang tidak dimiliki daerah lain. Karena itu, regulasinya harus disusun secara detail,” ujarnya.

Selain itu, DPRD juga menyoroti pentingnya menjaga fungsi lahan tambak agar tidak beralih ke penggunaan lain seperti perumahan atau pembangunan komersial.

“Silakan jika pemilik lahan ingin menjual, tapi fungsinya tidak boleh berubah. Lahan tambak tetap harus diperuntukkan bagi petani garam,” jelas Arif.

Ia juga menyinggung pentingnya kajian terkait keamanan lingkungan dan kandungan garam yang dihasilkan, agar aktivitas tambak tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Palu, Muslimun, menegaskan bahwa ranperda yang sedang digagas bukan hanya untuk mengatur, tetapi juga melindungi para petani garam serta mempertahankan kawasan tambak sebagai bagian dari warisan budaya lokal.

“Tambak garam ini sudah menjadi usaha turun-temurun dan merupakan bagian dari identitas budaya Kota Palu. Karena itu, perda ini harus memberi perlindungan bagi petani, lokasi tambak, dan juga pasarnya,” kata Muslimun.

Ia berharap dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah dapat melakukan intervensi yang memperkuat kualitas dan nilai ekonomi garam lokal.

“Selama ini target pasar garam kita tidak jelas karena belum ada regulasi. Kalau perda ini jadi, pemerintah bisa ikut membantu memperbaiki kualitas garam petani di Talis,” ucapnya.

Muslimun juga menilai, kawasan tambak garam di Palu memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi objek wisata edukasi.

“Karena tambak ini berada di tengah kota dan hanya seluas sekitar 12 hektar, maka bisa ditata menjadi destinasi wisata dan edukasi proses pembuatan garam,” ujarnya.

Selain aspek ekonomi, DPRD juga memperhatikan aspek tata ruang kota. Ia menegaskan bahwa berdasarkan aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pascabencana, zona pesisir sejauh 200 meter dari garis pantai masuk dalam zona merah, sehingga tidak boleh dijadikan kawasan pembangunan permanen.

“Kalau masyarakat ingin menjual lahan, boleh saja. Tapi peruntukannya harus sesuai. Kalau untuk bangunan bertingkat, izin bangunan (PBG) pasti tidak akan keluar karena masih zona merah,” jelasnya.

Muslimun menambahkan, regulasi tersebut juga sejalan dengan upaya pemerintah kota menjaga ketersediaan ruang terbuka hijau (RTH) yang saat ini masih kurang dari 30 persen dari luas wilayah Palu.

“Kita baru bisa memenuhi sekitar 12,7 persen RTH dari total luas kota. Artinya, kita masih kekurangan sekitar 18 persen lagi. Maka kawasan seperti tambak garam ini penting dipertahankan sebagai ruang terbuka yang produktif,” katanya.