Narasita com- Palu, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu melalui Komisi C menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait evaluasi proyek infrastruktur yang dikerjakan sepanjang tahun ini.Bertempat di Ruang Sidang DPRD Palu, Senin (23/12/2024).Bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan sejumlah kontraktor.
RDP digelar setelah sebelumnya dilakukan peninjauan langsung ke beberapa titik proyek di Kota Palu, termasuk pembangunan jalan dan drainase.
Ketua Komisi C DPRD Palu,Abdurahim Nasar Al’Amri menyampaikan bahwa sejumlah proyek yang menggunakan anggaran besar hingga miliaran rupiah ditemukan bermasalah di lapangan.
Salah satu kasus yang mencuat adalah pekerjaan drainase di Jalan Wahidin yang dinilai tidak selesai dengan baik, bahkan menimbulkan risiko kecelakaan.
“Kami turun bersama Komisi C selama tiga hari ke beberapa lokasi. Salah satu temuan kami adalah pekerjaan drainase yang asal-asalan. Penutup drainase dipasang sembarangan, dan bekas bongkaran material tidak dibersihkan. Bahkan, baru-baru ini terjadi kecelakaan di Jalan Wahidin akibat debu dan kondisi licin,” ujarnya saat wawancara Usai RDP.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah menyampaikan kepada Dinas Pekerjaan Umum (PU) terkait masalah tersebut.
“Kontraktor berjanji akan menyelesaikan dalam dua hari ini. Kami akan memantau hingga 25 Desember untuk memastikan pekerjaan rampung,” tegasnya.
RDP juga mengungkap kendala utama dalam penyelesaian proyek, yaitu lambannya pencairan dana dari pemerintah. Akibatnya, banyak kontraktor tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal.
“Kami ingin memutuskan kontrak proyek yang tidak sesuai target, terutama untuk proyek besar seperti masjid dan jalan. Tapi di sisi lain, ada kendala dari sisi keuangan pemerintah. Kontraktor sudah mengajukan pencairan dana, tapi belum diproses. Ini yang menjadi salah satu penghambat,” jelas Ketua Komisi C.
Menurutnya, proyek dengan nilai anggaran besar, seperti Rp8 hingga Rp9 miliar, membutuhkan perhatian serius. Jika pekerjaan tidak selesai hingga tenggat waktu pada 26 Desember, DPRD akan mempertimbangkan pemberian denda kepada kontraktor yang melanggar.
Sebagai langkah tindak lanjut, Komisi C berencana melakukan inspeksi kembali pada 27 Desember untuk mengevaluasi hasil pekerjaan. Selain itu, DPRD akan mengundang pihak eksekutif, termasuk Dinas PU, Sekretaris Kota (Sekot), dan Wali Kota untuk duduk bersama mencari solusi.
“Kami tidak ingin kasus seperti ini terulang di tahun 2025. Proses lelang proyek juga perlu diperbaiki agar tidak memakan waktu terlalu lama. Jangan sampai pekerjaan dilakukan terburu-buru sehingga kualitasnya buruk, terutama di tahap finishing yang sering diabaikan,” tegas Ketua Komisi C.