Narasita.com- Palu, —Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah menggelar sosialisasi regulasi penyiaran terbaru,Senin (28/4/2025) di Salah satu Cafe di Palu.

Kegiatan ini membahas dua peraturan penting, yakni Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Evaluasi Laporan Penyelenggaraan Penyiaran Aspek Pengembangan Program Siaran, serta PKPI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Terkait Siaran.

Hadir sebagai narasumber komisioner KPI pusat Hasrul Hasan.Dan di ikuti oleh Lembaga penyiaran di Sulteng.

Hasrul mengatakan bahwa kedua peraturan tersebut telah ditandatangani dan diundangkan pada 31 Desember 2024.

“Bukan hanya di Palu tapi sosialisasi ini juga dapat berlangsung secara masif di seluruh Indonesia,” katanya.

Upaya sosialisasi di tingkat nasional, menurut dia, telah dilakukan melalui dialog dengan lembaga penyiaran dan berbagai pemangku kepentingan, guna mendukung penerapan regulasi baru ini.

Secara khusus, PKPI Nomor 3 Tahun 2024 mengatur tentang penerapan sanksi berupa denda administratif dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dengan adanya aturan ini, lembaga penyiaran diharapkan lebih disiplin dan mematuhi regulasi yang berlaku.

“Beberapa sanksi yang diatur meliputi teguran tertulis tahap satu, dua, dan tiga, serta sanksi denda administratif. Apabila setelah dikenai denda administratif masih ditemukan pelanggaran yang sama, KPI berwenang memberikan rekomendasi pencabutan izin lembaga penyiaran,” ujarnya.

Meski demikian, KPI berharap tidak ada lembaga penyiaran di Sulawesi Tengah yang harus dikenai sanksi berat tersebut. Sosialisasi ini diharapkan menjadi momentum bagi lembaga penyiaran untuk meningkatkan kualitas siaran dan mematuhi ketentuan yang berlaku.