Narasita.com- PALU, — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu menggelar rapat paripurna penutupan masa persidangan caturwulan I Tahun Sidang 2026 sekaligus pembukaan masa persidangan caturwulan II Tahun Sidang 2026 di ruang rapat utama kantor DPRD Palu, Senin (18/5/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Palu, Rico AT Djanggola. Dalam sambutannya, Rico mengatakan rapat paripurna tersebut menjadi rangkaian laporan aktivitas kedewanan selama masa persidangan caturwulan I Tahun Sidang 2026.

Menurut Rico, pelaksanaan caturwulan I berlangsung selama 86 hari kerja, dimulai sejak rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Palu pada 5 Januari 2026 hingga rapat paripurna penutupan pada 18 Mei 2026.

Selama masa persidangan tersebut, DPRD Kota Palu telah melaksanakan sejumlah agenda strategis. Salah satunya penyelesaian tahapan prosedur hibah milik daerah bagi masyarakat korban bencana alam 28 September 2018 berupa penyerahan tanah dan bangunan hunian tetap satelit.

“Tahapan akhirnya telah diselenggarakan melalui rapat paripurna pada 3 Maret 2026 dan sudah disampaikan kepada Wali Kota Palu beserta instansi terkait,” kata Rico.

Selain itu, DPRD Palu juga menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang perubahan atas Perda Kota Palu Nomor 9 Tahun 2023 mengenai pajak daerah dan retribusi daerah pada tahapan pembicaraan tingkat II.

Rico menjelaskan, ranperda tersebut kini masih menunggu hasil evaluasi dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Gubernur Sulawesi Tengah sebelum dibahas kembali sesuai ketentuan Pasal 25 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam rapat itu, DPRD Palu juga menyoroti belum rampungnya pembahasan panitia khusus (pansus) terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Palu Tahun 2025. Pembahasan tersebut telah dimulai sejak penyampaiannya dalam rapat paripurna pada 30 Maret 2026.

“Pada awal masa persidangan kedua tahun 2026, laporan pansus sekaligus rancangan rekomendasi akan disampaikan untuk disetujui menjadi rekomendasi DPRD Kota Palu,” ujar Rico.

Selain pembahasan LKPJ, masa kerja pansus DPRD Palu terkait pengawasan pertambangan juga masih berlangsung dan telah diperpanjang selama tiga bulan sejak 30 Maret 2026.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Asisten III Pemerintah Kota Palu, Eka Komalasari, anggota DPRD Palu, unsur Forkopimda, para lurah, serta sejumlah perwakilan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Palu.