Narasita.com- PALU, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan realisasi semester pertama APBD Tahun Anggaran 2025 dan prognosis enam bulan berikutnya, serta penetapan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (P-KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS).
Rapat yang digelar di ruang sidang utama Kantor DPRD Provinsi Sulteng, Jalan Moh. Yamin, Kota Palu, pada Selasa (29/7/2025), dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan, Hadir pula Ketua DPRD H. Mohammad Arus Abdul Karim, Wakil Ketua III Ambo Dalle, serta para anggota legislatif lainnya.
Dari pihak eksekutif, rapat dihadiri Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, bersama sejumlah pejabat dari organisasi perangkat daerah (OPD) provinsi.
Dalam sambutannya, Aristan menjelaskan, penyampaian laporan realisasi semester pertama dan prognosis APBD enam bulan berikutnya merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam Pasal 160 ayat 1 dan 2 serta Pasal 161 ayat 1, disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan tersebut kepada DPRD paling lambat akhir Juli.
Selain itu, menurut Pasal 62 ayat 2 Peraturan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah tentang Tata Tertib DPRD, rancangan perubahan KUA dan PPAS yang telah disepakati harus dituangkan dalam nota kesepakatan bersama antara gubernur dan pimpinan DPRD.
Pendapatan dan Belanja Daerah
Dalam pemaparannya, Wakil Gubernur Reny Lamadjido menyampaikan bahwa realisasi pendapatan daerah sampai akhir Juni 2025 mencapai Rp2,217 triliun atau 43,94 persen dari target yang telah ditetapkan dalam APBD 2025.
Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp1,508 triliun atau sekitar 28,76 persen. Belanja tidak terduga belum terealisasi sama sekali dari target Rp2,48 miliar. Sementara belanja transfer tercatat sebesar Rp230,19 miliar.
Adapun penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) diproyeksikan sebesar Rp200 miliar. Sisa lebih pembiayaan anggaran pada bulan berjalan tercatat mencapai Rp837,02 miliar.
Dengan ditetapkannya P-KUA dan P-PPAS ini, DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah akan melanjutkan pembahasan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.





