Narasita.com- Palu – DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) melangsungkan rapat paripurna pada Senin (27/05/24) yang menandai penutupan masa persidangan II tahun kelima dan dibuka masa persidangan III tahun kelima DPRD Sulteng periode 2019-2024. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng.

Rapat Dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Arus Abdul Karim, rapat berlangsung dengan lancar dan tertib.

Dalam paparannya, Arus Abdul Karim menyoroti berbagai kegiatan yang telah dilakukan oleh Dewan selama Masa Persidangan II. Mulai dari rapat komisi hingga kunjungan kerja daerah pemilihan (Kundapil), semua kegiatan telah dijadwalkan secara cermat dalam Rapat Badan Musyawarah DPRD Sulteng.

Sejumlah agenda penting telah berhasil dilaksanakan dalam periode ini. Salah satunya adalah rapat pembahasan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Sulteng serta paripurna persetujuan rekomendasi Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Togean.

Selain itu, rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Sulteng tahun anggaran 2023 juga menjadi salah satu momen penting yang tak terlupakan.

Kerjasama yang baik antara DPRD dan eksekutif tercermin melalui delapan Keputusan DPRD dan lima Keputusan Pimpinan yang telah ditetapkan selama periode ini.

Partisipasi aktif dari berbagai elemen masyarakat turut memberikan kontribusi yang signifikan terhadap produk-produk yang dihasilkan oleh dewan melalui rapat paripurna dan berbagai rapat alat kelengkapan dewan.

Langkah berikutnya, hasil rapat akan disampaikan dan diserahkan kepada Gubernur Sulteng untuk ditindaklanjuti. Momen ini menandai komitmen DPRD Sulteng dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan, demi terwujudnya kesejahteraan bagi masyarakat Sulteng.