Narasita com- PALU, — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulteng menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Sulawesi Tengah Nomor 32 Tahun 2024 mengenai penetapan nilai penggunaan atau konservasi air tanah.

Kegiatan yang berlangsung pada Senin (4/8/2025) pagi di Meeting Room Jazz Hotel, Jalan Zebra, Palu Selatan, diikuti perwakilan Dinas ESDM dan Dinas Pendapatan dari seluruh kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah.

Kepala Dinas ESDM Sulteng, Ajenkris, menyampaikan bahwa sosialisasi ini penting untuk memastikan pemanfaatan air bawah tanah dapat terukur dan berkontribusi terhadap pendapatan daerah.

“Ke depan, seluruh perusahaan yang memanfaatkan air tanah wajib menggunakan meteran. Ini agar potensi pendapatan daerah dari sumber daya tersebut bisa dikelola secara maksimal,” ujar Ajenkris kepada media.

Ia menambahkan, para pegawai Dinas Pendapatan kabupaten/kota yang memiliki kewenangan dalam pemungutan pajak daerah juga dilibatkan dalam sosialisasi ini.

“Pemungutan nilai air tanah ini nantinya akan ada skema bagi hasil. Karena itu, kami libatkan semua cabang dinas ESDM agar memiliki pemahaman teknis yang sama, termasuk dalam penghitungan volume penggunaan air tanah,” jelasnya.

Kerja sama antara Dinas ESDM dan Bapenda ini difokuskan pada bidang geologi yang membidangi struktur dan pemanfaatan air tanah. Secara teknis, pihaknya akan menghitung nilai konservasi berdasarkan volume per meter kubik, yang kemudian akan dijadikan dasar dalam pengelolaan sumber daya tersebut.

“Dengan adanya kegiatan ini, kami ingin memastikan tercapainya target dalam Program 9 Nambaso Berani, sebagaimana dicanangkan Gubernur Sulawesi Tengah, Dr Anwar Hafid, dan Wakil Gubernur dr Hj Reny A Lamadjido,” kata Ajenkris.

Ia berharap, target pendapatan daerah tahun ini dari sektor konservasi air tanah dapat tercapai minimal 90 persen, sejalan dengan visi Nawacita Pemerintah Provinsi Sulteng.