Narasita-PALU – Kisruh pertambangan emas di Kelurahan Poboya, Kota Palu, memicu desakan berbagai pihak agar pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perusahaan tambang di wilayah tersebut.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Tadulako (Untad), Richard Fernandez Labiro, menegaskan pentingnya penegakan aturan tanpa tebang pilih di sektor pertambangan. Menurutnya, evaluasi harus dilakukan terhadap semua perusahaan yang beroperasi di area konsesi PT Citra Palu Minerals (CPM), termasuk PT Adijaya Karya Makmur (AKM).

“Jika ada praktik yang menyimpang, baik CPM, AKM, maupun perusahaan lainnya harus dievaluasi secara menyeluruh. Pastikan semuanya beroperasi sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Richard, Rabu (12/02/2025).

Di sisi lain, ia juga menyoroti sikap anggota DPRD Kota Palu, khususnya fraksi NasDem, yang gencar mengkritik rencana tambang bawah tanah (underground mining) oleh PT CPM dan Macmahon, namun cenderung abai terhadap dugaan aktivitas ilegal PT AKM.

“Jika ingin serius mengawal isu tambang, pengawasan harus dilakukan secara adil dan menyeluruh. Jangan hanya menyuarakan satu kasus sementara dugaan pelanggaran lain dibiarkan,” tambahnya.

Isu pertambangan ilegal AKM di Poboya semakin mencuat setelah Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) merilis riset yang mengungkap dugaan kerugian negara mencapai Rp3 triliun. Fakta bahwa salah satu direktur PT AKM, Muhammad Khadafi Badjerey, juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPW NasDem Sulteng menambah panas isu ini.

Sikap DPRD Kota Palu yang dinilai tidak konsisten juga menjadi perhatian Yayasan Bumi Hijau Indonesia (YBHI). Kepala Divisi Kampanye YBHI, Hardiansyah, menegaskan bahwa aktivitas PT AKM yang menggunakan sianida berpotensi membahayakan masyarakat Kota Palu, terutama warga Tondo.

“Beberapa media sibuk menyoroti kritik terhadap PT CPM, sementara anggota dewan seolah menutup mata terhadap dampak lingkungan dari aktivitas AKM. Ini bukan sekadar polemik bisnis, tetapi juga soal keselamatan masyarakat,” kata Hardiansyah.

Praktisi hukum Rukly Chahyadi menambahkan bahwa pelanggaran yang dilakukan AKM sudah dikonfirmasi melalui surat resmi Kementerian ESDM, yang menegaskan bahwa metode pengolahan dan pemurnian dengan sistem perendaman yang digunakan AKM bertentangan dengan UU Minerba dan Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020.

“Surat dari Kementerian ESDM sudah cukup jelas. Pengolahan dan pemurnian tidak boleh dilakukan oleh kontraktor. Lalu, mengapa sebagian anggota DPRD lebih fokus pada CPM daripada AKM? Ini menunjukkan adanya konflik kepentingan yang harus diungkap,” ujar Rukly.

Ia pun menantang politisi NasDem yang duduk di DPRD untuk berani menyoroti dugaan praktik ilegal AKM.

“Jangan hanya bicara soal CPM, sementara AKM luput dari perhatian. Jika ingin menegakkan aturan, semua pelanggaran harus ditindak tanpa pandang bulu,” Tegasnya. (Dan)