Narasita. Com- PALU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah menangkap dua pria asal Kabupaten Parigi Moutong yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu ke wilayah Morowali.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial IL (30) dan UR (21). Mereka diamankan pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 00.20 WITA di Jalan Trans Sulawesi, Desa Nupabomba, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, mengatakan penangkapan bermula saat tim opsnal melakukan patroli dan mencurigai dua pengendara sepeda motor yang melintas di lokasi tersebut.

“Setelah dihentikan dan dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu saset plastik besar dan satu saset plastik kecil yang diduga berisi sabu-sabu,” kata Sembiring di Palu, Kamis (5/2/2026).

Barang bukti sabu-sabu tersebut memiliki berat total 22,85 gram dan ditemukan di dalam bungkus rokok merek Potenza Bold warna hitam.

Penangkapan dilakukan oleh tim opsnal Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulteng yang dipimpin Kanit II AKP I Gede Krisna Arsana, didampingi IPTU Wira Adi Wijaya dan IPTU Arnol Moro.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, modus operandi kedua terduga pelaku yakni membeli sabu-sabu di Kota Palu untuk kemudian diedarkan kembali ke Kabupaten Morowali.

“Keduanya mengakui narkotika tersebut milik mereka. Untuk sementara, keduanya diduga berperan sebagai pengedar,” ujarnya.

Selain sabu-sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya dua unit telepon genggam masing-masing merek Infinix warna silver dan Oppo warna biru tua, satu bungkus rokok Potenza Bold, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih tanpa nomor polisi.

Sembiring menyebutkan, IL diketahui tidak memiliki pekerjaan, sementara UR merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Palu.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sembiring menegaskan komitmen Ditresnarkoba Polda Sulteng dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Sulawesi Tengah. Ia juga mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba serta berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga membawa konsekuensi hukum yang serius. Peran masyarakat sangat dibutuhkan untuk memeranginya,” pungkasnya. Rlis