PALU, NARASITA – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menerima audiensi Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tengah, Irjen Pol. Rizal Irawan, S.I.K., M.H., di ruang kerja gubernur, Senin (19/10/2026). Pertemuan tersebut membahas sejumlah persoalan strategis daerah, mulai dari peredaran narkotika, kelangkaan bahan bakar minyak (BBM), hingga penertiban aktivitas pertambangan.

Audiensi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Polda Sulawesi Tengah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mendorong penyelesaian berbagai persoalan yang berdampak langsung pada masyarakat.

Gubernur Anwar Hafid menegaskan, sinergi antara pemerintah daerah dan kepolisian diperlukan agar penanganan persoalan strategis dapat dilakukan secara terpadu dan sesuai ketentuan hukum.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah siap bersinergi dengan Polda Sulteng. Persoalan-persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat harus kita tangani bersama melalui koordinasi yang kuat, sehingga situasi keamanan dan ketertiban tetap terjaga,” ujar Anwar Hafid.

Dalam pertemuan tersebut, penanganan peredaran dan penyalahgunaan narkotika menjadi salah satu isu yang dibahas. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan kesiapan mendukung langkah Polda Sulteng dalam memperkuat upaya pemberantasan narkoba di wilayah tersebut.

Selain narkotika, persoalan distribusi BBM juga menjadi perhatian. Kelangkaan BBM di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), termasuk dugaan praktik penguasaan distribusi oleh oknum tertentu, dinilai perlu ditindaklanjuti melalui koordinasi dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penanganan persoalan distribusi BBM diharapkan dapat mendukung kelancaran pasokan serta mencegah praktik yang merugikan masyarakat.

Sektor pertambangan turut menjadi pembahasan dalam audiensi Gubernur Anwar Hafid dan Kapolda Sulteng. Keduanya membahas penataan perizinan pertambangan rakyat atau IPERA sebagaimana disebutkan dalam bahan audiensi, serta penertiban aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Penggunaan alat berat dalam aktivitas pertambangan menjadi salah satu perhatian karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan apabila tidak dilakukan sesuai ketentuan.

Karena itu, koordinasi lintas sektor diperlukan untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan, termasuk dalam aspek perizinan, pengawasan, dan perlindungan lingkungan.

Melalui audiensi tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Polda Sulteng diharapkan dapat memperkuat kerja sama dalam menjaga stabilitas keamanan, mendukung penegakan hukum, serta menangani persoalan strategis yang dihadapi masyarakat.

Koordinasi antara pemerintah daerah dan kepolisian menjadi salah satu langkah untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif, sekaligus mendukung keberlangsungan pembangunan di Sulawesi Tengah.

Kedua pihak diharapkan terus membangun komunikasi dan koordinasi dalam menindaklanjuti persoalan narkotika, distribusi BBM, serta aktivitas pertambangan agar penanganannya berjalan sesuai ketentuan hukum dan mengutamakan kepentingan masyarakat.