Narasita.com- Palu, – Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menjaga keselamatan lalu lintas, Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. Anwar Hafid, menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) pembentukan Tim Gabungan Penertiban Kendaraan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL). Penandatanganan dilakukan pada Senin (17/6/2025) di Ruang Rapat Gubernur Sulawesi Tengah.

Tim gabungan ini melibatkan sejumlah instansi terkait, antara lain Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah, Direktorat Lalu Lintas Polda Sulteng, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Tengah, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah, serta PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah.

Dalam arahannya, Gubernur Anwar Hafid menekankan pentingnya penindakan terhadap kendaraan ODOL karena dampaknya yang serius terhadap infrastruktur dan keselamatan publik.

“Saya mendukung penuh langkah tim ini dalam menertibkan kendaraan over dimensi dan over loading. Selain membahayakan, praktik ini juga merugikan negara karena mempercepat kerusakan jalan dan menurunkan PAD,” tegas Gubernur.

Kepala BPTD Kelas II Sulawesi Tengah, Mangasi Sinaga, memaparkan bahwa penindakan terhadap kendaraan ODOL akan dilakukan dalam tiga tahap.

“Tahap pertama adalah sosialisasi yang saat ini masih berlangsung hingga 30 Juni. Dilanjutkan tahap peringatan pada 1–13 Juli 2025, dan penindakan tegas akan dimulai pada 14 hingga 27 Juli 2025,” jelasnya.

Rapat tersebut ditutup dengan komitmen bersama untuk menjaga soliditas tim dalam pemberantasan ODOL. Acara diakhiri dengan sesi foto bersama seluruh peserta rapat.