Narasita.com- SIGI — Memasuki hari kedelapan pelaksanaan Operasi Zebra Tinombala 2025, Satuan Lalu Lintas Polres Sigi mencatat 53 teguran terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Teguran diberikan kepada pengendara sepeda motor maupun mobil sebagai bentuk pembinaan untuk meningkatkan disiplin dan menekan potensi kecelakaan.
Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga melalui Kasat Lantas AKP Moh. Devan N. Habie mengatakan mayoritas pelanggaran dilakukan pengendara roda dua.
“Dari total 53 teguran, 43 diberikan kepada pengendara roda dua dan 10 kepada pengendara roda empat,” ujarnya di Mapolres Sigi, Senin (24/11/2025).
Pelanggaran yang dominan pada pengendara motor adalah tidak menggunakan helm dan pengendara di bawah umur. Sementara itu, pada pengendara mobil, pelanggaran terbanyak adalah tidak memakai sabuk keselamatan.
Menurut AKP Devan, pelanggaran tersebut termasuk berisiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan. “Pelanggaran seperti ini sangat berbahaya. Kami berharap teguran tertulis dapat menjadi pembinaan agar masyarakat lebih disiplin,” katanya.
Selain memberikan teguran, petugas juga melakukan sosialisasi keselamatan berkendara, termasuk pentingnya penggunaan helm berstandar SNI, kewajiban membawa surat-surat kendaraan, serta imbauan untuk mematuhi aturan lalu lintas.
AKP Devan menegaskan Operasi Zebra tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga edukasi dan pencegahan. “Kami mengimbau masyarakat Kabupaten Sigi untuk selalu mematuhi aturan demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” ujarnya.
Operasi Zebra Tinombala 2025 digelar untuk meningkatkan disiplin lalu lintas sekaligus menurunkan angka kecelakaan di wilayah Kabupaten Sigi.rlis





