Narasita – JAKARTA – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyatakan dukungan penuh terhadap upaya revisi Undang-Undang Hak Cipta yang tengah didorong Dewan Pers bersama sejumlah konstituen pers. Organisasi profesi jurnalis televisi itu menilai perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik sudah menjadi kebutuhan mendesak di tengah pesatnya perkembangan platform digital global dan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menegaskan bahwa karya jurnalistik bukan sekadar produk informasi yang dapat digunakan secara bebas tanpa penghargaan terhadap penciptanya. Menurutnya, setiap berita lahir dari proses panjang, mulai dari pengumpulan data, verifikasi ketat, hingga kerja lapangan yang menuntut profesionalisme dan dedikasi tinggi.
“Karya jurnalistik, baik berupa teks, foto, maupun video, merupakan produk intelektual yang memiliki nilai ekonomi. Karena itu, sudah sepatutnya mendapat perlindungan dan tempat yang terhormat dalam regulasi hak cipta nasional,” ujar Herik dalam keterangan tertulis, Minggu.
Dalam pernyataan sikapnya, IJTI menyampaikan empat poin penting yang diharapkan dapat diakomodasi dalam revisi UU Hak Cipta.
Pertama, IJTI mendesak pemerintah dan DPR memasukkan karya jurnalistik secara eksplisit sebagai objek hak cipta yang dilindungi undang-undang. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus pengakuan terhadap nilai ekonomi dari setiap produk jurnalistik.
Kedua, IJTI menuntut adanya kewajiban bagi platform digital asing, mesin pencari, dan agregator berita untuk memberikan royalti atau kompensasi yang proporsional atas pemanfaatan karya jurnalistik Indonesia. Selama ini, berbagai platform tersebut dinilai memperoleh keuntungan bisnis dari distribusi konten jurnalistik tanpa mekanisme pembagian manfaat yang adil.
Ketiga, IJTI mengusulkan agar hak ekonomi berupa royalti tidak hanya menjadi hak perusahaan pers, tetapi juga melekat seumur hidup kepada jurnalis sebagai pencipta utama karya jurnalistik.
Menurut IJTI, kesejahteraan jurnalis merupakan salah satu fondasi penting dalam menjaga keberlanjutan ekosistem media dan kualitas produk jurnalistik di Indonesia.
“Jurnalis adalah pihak yang berada di garis depan dalam menghasilkan karya. Karena itu, mereka harus mendapatkan penghargaan yang layak atas karya intelektual yang dihasilkan,” tegas Herik.
Keempat, IJTI mengingatkan agar revisi UU Hak Cipta tetap selaras dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Regulasi baru tidak boleh bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers, kebebasan berekspresi, serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
IJTI menilai, perlindungan hak cipta terhadap karya jurnalistik justru harus memperkuat keberlangsungan industri pers nasional, bukan menjadi instrumen yang membatasi kerja jurnalistik.
Melalui siaran pers tersebut, IJTI juga mengajak seluruh jurnalis, perusahaan media, serta para pemangku kepentingan industri pers untuk bersama-sama mengawal proses revisi UU Hak Cipta agar mampu menghadirkan keadilan bagi insan pers di era digital.
Di tengah derasnya arus informasi dan penetrasi teknologi berbasis kecerdasan buatan, revisi UU Hak Cipta dinilai menjadi momentum penting untuk memastikan karya jurnalistik tetap dihargai, terlindungi, dan memberikan manfaat yang berkeadilan bagi para penciptanya.





