Narasita.com- Palu, — Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tengah menyatakan keberatan atas langkah Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah yang memanggil TVRI Sulawesi Tengah untuk memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai salah satu komisioner KPID Sulteng yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi program Perumda Palu senilai Rp1,3 miliar.
Dalam pernyataan resminya, IJTI Sulteng menilai pemanggilan tersebut tidak tepat dan berpotensi menjadi bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers maupun lembaga penyiaran publik.
“Sebagai lembaga yang juga memiliki fungsi pengawasan, seharusnya KPID Sulteng memahami mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan sesuai prinsip Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” Ujar Ketua IJTI Sulteng Rolis Muhlis dalam pernyataannya, Selasa (7/10/2025).
IJTI Sulteng menegaskan, jika KPID merasa keberatan terhadap isi pemberitaan TVRI, mekanisme yang seharusnya ditempuh adalah melalui hak jawab atau hak koreksi, bukan dengan pemanggilan klarifikasi yang justru berpotensi menekan independensi redaksi.
“IJTI Sulawesi Tengah mendukung penuh TVRI Sulawesi Tengah untuk tetap berpegang pada prinsip-prinsip jurnalistik dan bekerja profesional dalam menyampaikan informasi kepada publik. Pers harus dilindungi, bukan diintimidasi,” tegasnya.
Organisasi jurnalis televisi itu juga mengingatkan seluruh pihak, termasuk lembaga negara seperti KPID, agar menghormati kebebasan pers sebagai pilar keempat demokrasi.
“Kebebasan pers tidak boleh dihambat oleh penggunaan kewenangan yang berlebihan,” Tegasnya.





