Narasita. Com- JAKARTA, — Upaya penguatan perlindungan dan integrasi layanan di kawasan perbatasan negara terus diperkuat. PT Jasa Raharja menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Republik Indonesia untuk mendukung pelaksanaan pertanggungan wajib kecelakaan penumpang, lalu lintas jalan, serta asuransi kendaraan bermotor di Pos Lintas Batas Negara (PLBN).

Penandatanganan MoU ini bertujuan memberikan kepastian tata kelola, harmonisasi kebijakan, kejelasan standar operasional, serta landasan hukum dalam pelaksanaan layanan asuransi kecelakaan Jasa Raharja di kawasan perbatasan. Kerja sama ini diharapkan mampu mendukung perlindungan masyarakat lintas negara secara tertib, terkoordinasi, dan berkelanjutan, seiring tingginya mobilitas orang dan kendaraan di PLBN.

Corporate Secretary PT Jasa Raharja, Dodi Apriansyah, mengatakan pengelolaan kawasan perbatasan tidak semata dimaknai sebagai batas geografis negara, melainkan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan, kepastian hukum, dan pelayanan berkelanjutan kepada masyarakat.

“Kerja sama ini memiliki makna strategis dalam mendukung perlindungan masyarakat lintas negara di PLBN,” ujar Dodi dalam keterangan tertulis.

Ia menjelaskan, Jasa Raharja menjalankan mandat pemerintah sebagai National Bureau Indonesia untuk skema ASEAN Compulsory Motor Insurance (ACMI). Amanat tersebut menempatkan Jasa Raharja sebagai bagian dari sistem negara dalam memastikan perlindungan yang tertib, terkoordinasi, dan memiliki kepastian hukum di kawasan perbatasan.

Menurut Dodi, penandatanganan MoU ini menjadi langkah penting untuk memperkuat keselarasan kebijakan, harmonisasi standar operasional prosedur (SOP), serta kepastian hukum atas pelaksanaan operasional di wilayah perbatasan.

“Nota kesepahaman ini menjadi landasan penguatan sinergi dalam pelaksanaan pertanggungan wajib kecelakaan penumpang, lalu lintas jalan, serta asuransi kendaraan bermotor lintas negara guna mengoptimalkan perlindungan masyarakat dan implementasi skema asuransi wajib kendaraan bermotor ASEAN secara terintegrasi,” kata Dodi.

Sementara itu, Sekretaris BNPP RI Komjen Pol. Makhruzi Rahman menyatakan, penandatanganan MoU tersebut merupakan langkah strategis dan konkret untuk memperkuat sinergi antarinstansi, khususnya dalam mendukung pelaksanaan pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan lalu lintas jalan di PLBN.

Makhruzi menyoroti tingginya aktivitas masyarakat di kawasan perbatasan, baik penggunaan kendaraan pribadi maupun angkutan umum lintas daerah dan lintas negara, di perbatasan darat maupun laut, yang memerlukan dukungan perlindungan asuransi.

“Kawasan perbatasan memiliki peran vital, tidak hanya sebagai pintu gerbang negara, tetapi juga sebagai etalase. Pelayanan publik di kawasan perbatasan harus dilakukan secara terpadu, profesional, dan berorientasi pada perlindungan serta pelayanan masyarakat,” tegas Makhruzi.

Ruang lingkup kerja sama ini meliputi dukungan fasilitas PLBN, pelaksanaan pertanggungan wajib, pertukaran dan perlindungan data, serta pengembangan sistem informasi terintegrasi. Keberadaan petugas Jasa Raharja di kawasan PLBN diharapkan dapat meningkatkan keselamatan berkendara sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik di wilayah perbatasan.

Ke depan, kerja sama ini akan ditindaklanjuti melalui penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS), pembentukan kelompok kerja, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkala guna memastikan implementasi berjalan efektif dan berkelanjutan.rlis