Narasita. Com-Palu Jakarta, — Jasa Raharja bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Kesepakatan ini menjadi langkah lanjutan dalam memperkuat sinergi kedua institusi, khususnya terkait peningkatan kepatuhan berlalu lintas, pembayaran pajak kendaraan bermotor, percepatan penyaluran santunan, serta program keselamatan transportasi.

Penandatanganan dilakukan oleh Pelaksana Tugas Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana dan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho. Acara tersebut juga dihadiri oleh Direktur Utama Jasa Marga Rivan A. Purwantono, Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan Rudi Irawan, serta jajaran Direksi Jasa Raharja dan pejabat utama Korlantas Polri.

PKS ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman yang ditandatangani pada 11 Agustus 2025 tentang sinergitas peningkatan kepatuhan dan keselamatan masyarakat di bidang transportasi serta pelayanan santunan.

Jika sebelumnya kerja sama fokus pada integrasi data IRSMS dan DASI-JR untuk mempercepat santunan, lingkup kerja sama kali ini diperluas mencakup tiga aspek.

Pertama, berbagi data dan informasi untuk memperkuat validitas serta integrasi layanan. Kedua, mendukung proses penyelesaian santunan agar korban kecelakaan memperoleh haknya secara cepat, tepat, dan transparan. Ketiga, mendukung penyelenggaraan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) melalui program kolaboratif berbasis data.

“Keselamatan adalah tanggung jawab kita semua. Melalui momentum penandatanganan PKS ini, mari kita jadikan kolaborasi Jasa Raharja dan Polri sebagai tonggak penting untuk menyelamatkan lebih banyak nyawa di jalan raya,” kata Dewi dalam sambutannya.

Dewi juga menyampaikan apresiasi kepada Korlantas Polri dan mitra kerja yang selama ini mendukung program keselamatan transportasi. Ia menegaskan bahwa sinergi tersebut telah membawa dampak signifikan, terutama dalam memastikan kepastian jaminan rumah sakit tidak lebih dari 2 x 24 jam serta penyaluran santunan meninggal dunia dalam waktu kurang dari dua hari.

“Kami ingin memastikan, saat masyarakat mengalami musibah, mereka tidak lagi terbebani urusan biaya rawatan. Dengan mekanisme yang lebih solid bersama Polri, kepastian jaminan bisa diberikan lebih cepat,” ujarnya.

Selain percepatan santunan, Jasa Raharja dan Korlantas juga menjalankan program pencegahan kecelakaan melalui Socio Engineering dan pendekatan pentahelix. Program tersebut mencakup Forum Keselamatan Lalu Lintas, operasi gabungan, ramp check, pemeriksaan kesehatan awak angkutan umum, pemasangan stiker keselamatan, hingga kampanye tertib lalu lintas.

Kerja sama ini juga diarahkan untuk memperkuat edukasi masyarakat dan penegakan hukum humanis, khususnya dalam mendorong kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor serta mendukung implementasi UU No. 33 Tahun 1964 dan UU No. 34 Tahun 1964.

Melalui PKS ini, Jasa Raharja dan Korlantas Polri menegaskan komitmen menjadikan keselamatan lalu lintas sebagai hak setiap warga negara yang wajib dijaga bersama.