Narasita. Com- Jakarta, – PT Jasa Raharja dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) terus memperkuat sinergi dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas. Kedua pihak sepakat untuk memperpanjang Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama yang telah berjalan sejak 2015.
Proses perpanjangan ini dimulai dengan serangkaian pertemuan, termasuk Rapat Audiensi pada 14 Januari 2025, diikuti dengan beberapa rapat teknis dan verifikasi sebelum penandatanganan resmi.
Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, bersama sejumlah pejabat tinggi POLRI, seperti Karokerma KL Stamaops POLRI Brigjen Pol. Laksana dan Kabagpakatkerma Rokerma KL Stamaops POLRI Kombes Pol. Nuryanto, turut hadir dalam pembahasan ini.
Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan santunan bagi korban kecelakaan. “Dengan integrasi sistem kami dengan Integrated Road Safety Management System (IRSMS) milik POLRI, kami optimis pelayanan bisa semakin cepat dan akurat,” ujarnya.
Rivan juga mengungkapkan bahwa saat ini Jasa Raharja berhasil menurunkan golden period penanganan korban kecelakaan dari 30 menit menjadi 14 menit, dan pihaknya menargetkan peningkatan lebih lanjut hingga 10 menit. Integrasi data ini juga memungkinkan pemetaan kecelakaan lebih akurat, termasuk lokasi dan jenis pelanggaran yang terjadi.
Sementara itu, Dirgakkum Korlantas POLRI, Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, menegaskan bahwa sinergi ini krusial bagi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).
“Kerja sama dengan PT Jasa Raharja sangat penting untuk menekan angka kecelakaan serta menurunkan tingkat fatalitas korban, yang pada akhirnya juga mengurangi beban ekonomi akibat kecelakaan lalu lintas,” katanya.
Perpanjangan kerja sama ini mencakup lima poin utama, yakni berbagi pakai data, penyelesaian santunan bagi korban kecelakaan, peningkatan kepatuhan dan keselamatan transportasi, pengembangan sumber daya manusia, serta pemanfaatan sarana dan prasarana.
Saat ini, proses perpanjangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama memasuki tahap finalisasi, dengan verifikasi oleh Divisi Hukum POLRI dan Divisi Kepatuhan dan Hukum PT Jasa Raharja. Diharapkan, perjanjian ini dapat semakin memperkuat sinergi kedua lembaga dalam meningkatkan keselamatan transportasi dan perlindungan bagi masyarakat.





