Narasita.com- Probolinggo, – Jasa Raharja bergerak cepat memberikan jaminan santunan kepada korban kecelakaan bus pariwisata bernomor polisi P 7221 UG yang mengangkut rombongan tenaga kesehatan dari RS Bina Sehat Jember. Bus mengalami kecelakaan di Jalan Raya Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Sabtu (14/9/2025).

Berdasarkan informasi, bus mengangkut 56 penumpang dan kru. Sebanyak delapan orang meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka-luka. Para korban segera dievakuasi ke Puskesmas terdekat serta dirawat di RSUD dr. Mohamad Saleh dan RSUD Tongas, Probolinggo.

Begitu mendapat laporan, petugas Jasa Raharja Cabang Probolinggo langsung mendatangi lokasi untuk berkoordinasi dengan kepolisian, mendata korban, serta mempersiapkan hak santunan sesuai ketentuan.

Pit. Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban. Ia memastikan seluruh korban dijamin oleh Jasa Raharja sesuai Undang-Undang No. 33 Tahun 1964.

“Korban meninggal dunia berhak menerima santunan Rp50 juta yang diberikan kepada ahli waris sah. Untuk korban luka-luka, biaya perawatan dijamin maksimal Rp20 juta yang dibayarkan langsung ke rumah sakit. Selain itu, terdapat manfaat tambahan berupa biaya pertolongan pertama maksimal Rp1 juta dan biaya ambulans hingga Rp500 ribu,” ujar Dewi.

Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jawa Timur, Tamrin Silalahi, menambahkan pihaknya telah menurunkan petugas untuk melakukan pendampingan bagi korban dan keluarganya.

“Kami berkoordinasi dengan rumah sakit dan kepolisian agar seluruh korban mendapatkan haknya tanpa hambatan administrasi. Kehadiran kami di lapangan adalah wujud komitmen pelayanan cepat, mudah, dan tepat,” kata Tamrin.

Jasa Raharja menekankan bahwa kolaborasi dengan berbagai pihak menjadi kunci percepatan proses santunan. Peristiwa ini juga menjadi pengingat pentingnya pemeliharaan kendaraan, pemeriksaan kelayakan teknis, dan kewaspadaan di jalur rawan kecelakaan, terutama kawasan Gunung Bromo.

Sebagai bagian dari sistem perlindungan sosial nasional, Jasa Raharja memastikan akan terus hadir memberikan perlindungan dasar dan menjamin hak-hak korban kecelakaan lalu lintas.