Narasita. Com- Yogyakarta, – PT Jasa Raharja menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pengelolaan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) sebagai instrumen perlindungan sosial bagi penumpang angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas. Hal itu disampaikan dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) IV Organisasi Angkutan Darat (Organda) Tahun 2025 yang digelar di Hotel Tentrem, Yogyakarta, pada Rabu (15/10/2025).

Kegiatan bertema “Penguatan Penegakan Hukum dan Regulasi Angkutan Jalan dalam Penanggulangan ODOL dan Peningkatan Keselamatan Transportasi Darat” ini dibuka secara resmi oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono X.

Turut hadir dalam acara tersebut antara lain Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Irjen Pol (Purn) Aan Suhanan, M.Si., Wakil Wali Kota Yogyakarta Wawan Harmawan,Sekretaris Daerah DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti, serta Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Yuswanto Ardi yang mewakili Kakorlantas Polri. Hadir pula Direktur Sarana Ditjen Hubdat Yusuf Nugroho, S.T., M.T., akademisi Darmaningtyas, dan pengamat transportasi Joko Setijowarno sebagai narasumber.

Plt. Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menjelaskan, Jasa Raharja sebagai penerima mandat negara berkomitmen memastikan IWKBU menjadi bagian integral dari sistem keselamatan transportasi nasional.

“Sebagai penerima mandat negara untuk memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat pengguna transportasi, Jasa Raharja berkomitmen memastikan Iuran Wajib menjadi bagian integral dari sistem keselamatan transportasi nasional,” ujar Dewi.

Hingga September 2025, Jasa Raharja mencatat tingkat kepatuhan pelunasan IWKBU mencapai 81,18 persen, meningkat lebih dari 20 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Peningkatan ini merupakan hasil sinergi antara Jasa Raharja dan DPP Organda melalui optimalisasi data armada, program relaksasi kebijakan daerah, serta edukasi berkelanjutan kepada pelaku usaha angkutan.

“Kolaborasi ini bukan hanya soal peningkatan kepatuhan, tetapi juga membangun budaya tanggung jawab dan ketertiban di dunia transportasi nasional. Dengan dukungan Organda, kami percaya sistem iuran wajib dapat menjadi wujud perlindungan nyata bagi penumpang,” tambah Dewi.

Perkuat Layanan dan Keselamatan
Selain aspek kepatuhan, Jasa Raharja juga memperkuat pelayanan kepada masyarakat. Dewi menyebutkan, waktu penyelesaian santunan bagi korban meninggal dunia kini rata-rata hanya 1 hari 8 jam, lebih cepat dari target layanan yang ditetapkan.

Perusahaan juga mencatat penurunan signifikan jumlah korban kecelakaan lalu lintas, seiring dengan penguatan kolaborasi lintas sektor. Hingga kini, Jasa Raharja telah bermitra dengan 2.754 rumah sakit di seluruh Indonesia melalui sistem overbooking, yang memungkinkan korban kecelakaan mendapatkan penanganan medis tanpa hambatan administratif.

Mitra Strategis Pemerintah
Melalui forum Mukernas IV Organda, Jasa Raharja menegaskan posisinya sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendukung kebijakan keselamatan transportasi darat. Kolaborasi dengan Organda disebut bukan sekadar kerja sama operasional, tetapi langkah strategis dalam membangun budaya tertib, tanggung jawab, dan berkelanjutan di sektor transportasi nasional.

“Kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk nyata perlindungan kepada masyarakat,” tutup Dewi.rlis