Narasita.com- JAKARTA, – Jasa Raharja terus memperkuat dukungannya terhadap pelaksanaan program relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di berbagai wilayah Indonesia. Program hasil sinergi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri itu akan berlangsung hingga Desember 2025.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Program ini dijalankan di bawah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dan diterapkan secara bertahap di sejumlah provinsi.
Beragam bentuk keringanan diberikan, mulai dari pembebasan pokok tunggakan PKB, penghapusan denda administrasi, diskon pokok pajak, hingga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN II) untuk periode tertentu.
Hingga awal Oktober 2025, lebih dari 30 kantor wilayah Jasa Raharja telah mengimplementasikan program ini dengan masa berlaku yang bervariasi. Beberapa daerah, seperti Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Jambi, dan Sumatera Utara, memperpanjang relaksasi hingga 31 Desember 2025.
Sementara Bangka Belitung, Jawa Timur, Lampung, dan Kepulauan Riau masih membuka kesempatan hingga akhir November 2025.
Menurut Plt. Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor ini merupakan wujud nyata kolaborasi pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat.
“Relaksasi pajak kendaraan bermotor ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dan Jasa Raharja terhadap kondisi masyarakat. Dengan adanya keringanan administratif, kami berharap masyarakat dapat segera melunasi kewajibannya tanpa merasa terbebani,” ujar Dewi dalam keterangan tertulis, Senin (6/10/2025).
Dewi menambahkan, pembayaran PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola Jasa Raharja memiliki fungsi strategis dalam mendukung sistem perlindungan sosial di bidang transportasi.
“Ketika masyarakat tertib membayar pajak kendaraan, maka perlindungan terhadap risiko kecelakaan lalu lintas pun semakin terjamin. Dana SWDKLLJ yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk santunan bagi korban kecelakaan,” lanjutnya.
Selama program berlangsung, Jasa Raharja bersama pemerintah daerah dan kepolisian juga gencar melakukan sosialisasi melalui edukasi publik, pelayanan Samsat keliling, serta kanal informasi digital.
Langkah ini bertujuan agar masyarakat memperoleh informasi akurat dan dapat memanfaatkan masa relaksasi sesuai jadwal di masing-masing wilayah.
Dengan program yang masih berjalan hingga akhir tahun, Jasa Raharja mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini. Pemilik kendaraan dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat atau menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) serta kanal pembayaran resmi lainnya untuk mengetahui detail program dan periode pelaksanaannya.















