Narasita.com- TEBING TINGGI, – Jasa Raharja bergerak cepat merespons kecelakaan lalu lintas menonjol antara Kereta Api Sribilah Utama dan sebuah minibus di Kota Tebing Tinggi, Sumatra Utara. Kecelakaan tersebut menyebabkan sembilan orang penumpang minibus meninggal dunia.

Peristiwa itu terjadi di perlintasan rel kereta api Jalan Abdul Hamid, Lingkungan IV, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Minibus Toyota Avanza bernomor polisi BK-1657-ABP bertabrakan dengan kereta api yang tengah melintas.

Sejak menerima laporan kejadian, Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan kepolisian, pihak rumah sakit, dan instansi terkait guna memastikan penanganan korban berjalan cepat dan tepat. Seluruh korban dievakuasi ke RS Bhayangkara Tebing Tinggi untuk proses identifikasi dan penanganan medis lebih lanjut.

Berdasarkan informasi awal dari Polda Sumatra Utara, kecelakaan terjadi saat minibus melintas di perlintasan kereta api tanpa palang pintu. Pengemudi diduga tidak menyadari kehadiran Kereta Api Sribilah Utama yang melaju dari arah berlawanan. Akibat benturan keras, kendaraan terseret kereta api sejauh kurang lebih 300 meter dari titik awal tabrakan.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, petugas Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatra Utara mendatangi tempat kejadian perkara dan rumah sakit. Petugas melakukan pendataan identitas korban meninggal dunia maupun korban luka-luka, sekaligus memastikan penerbitan jaminan perawatan rumah sakit agar korban luka mendapatkan pelayanan medis tanpa kendala administrasi.

Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja, Dodi Apriansyah, mengatakan bahwa seluruh korban kecelakaan tersebut mendapatkan perlindungan sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Undang-undang tersebut memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan. Jasa Raharja memastikan proses penjaminan dan pemberian santunan dilaksanakan secara cepat, tepat sasaran, dan transparan,” ujar Dodi dalam keterangan tertulisnya.

Ia menambahkan, santunan bagi korban meninggal dunia akan diserahkan kepada ahli waris yang sah setelah proses verifikasi dokumen selesai dilakukan.

Dodi juga mengimbau masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara, khususnya ketika melintasi perlintasan kereta api, baik yang dilengkapi palang pintu maupun tidak. Kepatuhan terhadap rambu lalu lintas dan kewaspadaan penuh dinilai penting untuk mencegah kecelakaan serupa.

Melalui sinergi dengan kepolisian, rumah sakit, dan pemangku kepentingan lainnya, Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan mandat negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas secara profesional dan