Narasita.com- PALU, – PT Jasa Raharja Wilayah Sulawesi Tengah menggelar sosialisasi terkait penjaminan korban kecelakaan lalu lintas bagi supir angkutan umum. Kegiatan yang diikuti 13 perwakilan perusahaan otobus ini berlangsung di Hotel Santika, Kota Palu, pada Kamis (25/9/2025).
Sosialisasi mengusung tema “Keselamatan Transportasi serta Manfaat Implementasi Resi Digital Iuran Wajib bagi Pengusaha Angkutan Umum”.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala PT Jasa Raharja Wilayah Sulawesi Tengah, Putu Agus Erick Sastra Wirawan; Kepala Dinas Perhubungan Sulawesi Tengah, Sumarno; Kepala Seksi Sarana Angkutan Jalan SDP BPTD Kelas II Sulawesi Tengah, Abdul Syukur Sawali; serta perwakilan Biddokkes Polda Sulawesi Tengah, Ipda dr. Endris Edya Tamboto.
Menurut Erick, setiap perusahaan otobus wajib memberikan perlindungan dasar kepada penumpangnya. “Setiap penumpang angkutan umum yang mengalami kecelakaan lalu lintas akan menerima santunan dari Jasa Raharja sesuai kondisi korban saat kejadian,” ujarnya.
Adapun santunan yang diberikan meliputi santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta, santunan luka-luka maksimal Rp20 juta, dan biaya penguburan Rp4 juta.
Para peserta sosialisasi tampak antusias mengikuti kegiatan tersebut. Supir angkutan umum juga menyatakan dukungan penuh terhadap program keselamatan berlalu lintas yang dijalankan Jasa Raharja Sulawesi Tengah.





