Narasita.com- Jakarta, – PT Jasa Raharja resmi mengimplementasikan Sentralisasi Pembayaran Transaksi Keuangan mulai 1 Oktober 2025. Langkah ini menjadi tonggak penting dalam transformasi tata kelola keuangan perusahaan untuk meningkatkan efisiensi, akurasi, dan transparansi proses bisnis, sekaligus memperkuat pelayanan kepada masyarakat.

Kebijakan sentralisasi ini merupakan kelanjutan dari proses yang telah berjalan sejak Februari 2025, melalui tahap uji coba, pilot project, hingga Big Bang Implementation yang melibatkan seluruh Kantor Wilayah dan Cabang Jasa Raharja di Indonesia.

Dengan sistem baru ini, seluruh transaksi keuangan—baik santunan maupun non-santunan—akan dikelola secara terpusat di Kantor Pusat Jasa Raharja. Tujuannya, agar proses pembayaran berjalan lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

“Sentralisasi ini lebih dari sekadar perubahan sistem. Ini adalah bagian dari transformasi menyeluruh untuk menciptakan proses bisnis yang efisien, terintegrasi, dan berorientasi pada pelayanan publik yang unggul,” ujar Plt. Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, dalam keterangan tertulis, Rabu (1/10/2025).

Melalui sistem sentralisasi, seluruh proses approval pembayaran kini dilakukan di Kantor Pusat. Sementara itu, Kantor Wilayah dan Cabang akan berfokus pada kelengkapan dan keabsahan dokumen, serta optimalisasi pendapatan dan pelayanan.

Selain itu, Jasa Raharja juga menerapkan pemantauan transaksi secara real-time melalui dashboard digital yang dilengkapi dengan fitur analisis data. Mekanisme ini memungkinkan pengawasan serta pengambilan keputusan dilakukan lebih cepat dan akurat.

Menurut Dewi, sistem keuangan yang tersentralisasi dan terdigitalisasi ini akan memperkuat kontrol internal perusahaan serta memastikan penyaluran santunan dan layanan kepada masyarakat berlangsung tepat waktu.

“Dengan sistem yang tersentralisasi dan terdigitalisasi, seluruh proses keuangan dapat dilakukan secara lebih transparan dan efisien. Hal ini memperkuat kontrol internal serta memastikan layanan kepada masyarakat berjalan tepat waktu,” tutur Dewi.

Langkah sentralisasi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola perusahaan melalui pengawasan melekat dan audit berbasis risiko, sejalan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang dijalankan secara konsisten oleh Jasa Raharja.

Untuk mendukung implementasi ini, perusahaan melaksanakan program upskilling dan reskilling bagi pegawai di seluruh wilayah agar siap beradaptasi dengan sistem baru. Proses perubahan ini dijalankan melalui tahapan change management seperti kegiatan townhall, sosialisasi, dan bimbingan teknis (bimtek) yang melibatkan lebih dari 1.600 pegawai Jasa Raharja di seluruh Indonesia.

Direktur Keuangan Jasa Raharja Bayu Rafisukmawan menambahkan, sistem sentralisasi ini memberikan kontrol lebih kuat terhadap arus kas perusahaan dan memastikan perencanaan keuangan berjalan lebih akurat.

“Dengan basis data yang terintegrasi, kami dapat mengambil keputusan keuangan secara lebih cepat dan tepat, yang pada akhirnya berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat,” ujar Bayu.