Narasita.com- PALU, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (Perda PPMHA), dalam Sidang Paripurna Masa Persidangan ke-I Tahun Kedua, Selasa (31/12/2025).

Sidang paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Sulawesi Tengah, Jalan Prof. Moh. Yamin, Palu, dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulteng, Aristan. Agenda utama sidang diawali dengan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) Komisi IV terkait proses pengawasan dan pengawalan Rancangan Perda Masyarakat Hukum Adat.

Perda PPMHA Sulawesi Tengah dinyatakan berlaku setelah teregistrasi dan ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Keputusan Gubernur tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Novalina, yang mewakili Pemerintah Provinsi dalam sidang tersebut, menegaskan bahwa pengesahan Perda PPMHA merupakan bentuk komitmen kuat pemerintah daerah bersama legislatif dalam melindungi masyarakat hukum adat.

“Pemerintah dan legislatif tidak main-main dalam mendorong lahirnya perda ini. Tantangan berikutnya adalah memastikan implementasinya berjalan dan terus dikawal,” ujar Novalina.

Pengesahan Perda PPMHA ini menjadi tonggak penting setelah melalui proses advokasi selama kurang lebih enam tahun. Perda tersebut diperjuangkan sejak 2019 oleh Koalisi Advokasi untuk Rekognisi Hak Masyarakat Hukum Adat (KARAMHA) hingga akhirnya disahkan pada 2025.

Direktur Yayasan Merah Putih, Amran Tambaru, yang juga tergabung dalam KARAMHA, menyebut kehadiran Perda PPMHA di tingkat provinsi sangat dinantikan oleh komunitas masyarakat adat, khususnya yang wilayah adatnya melintasi batas administrasi kabupaten dan kota.

“Perda ini menjadi kondisi pemungkin atau enabling condition bagi pengakuan hak-hak lainnya, seperti penetapan hutan adat oleh Kementerian Kehutanan pasca Putusan MK Nomor 35 Tahun 2012, serta pendaftaran tanah ulayat oleh BPN pasca terbitnya Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024,” kata Amran.

Dengan disahkannya Perda PPMHA, Sulawesi Tengah tercatat sebagai provinsi kedelapan di Indonesia yang memiliki regulasi pengakuan masyarakat hukum adat, setelah Kalimantan Timur, Riau, Kalimantan Utara, Papua Barat, Papua, Kalimantan Selatan, dan Jambi.

Wakil Ketua DPRD Sulteng Aristan menilai Perda PPMHA memiliki arti strategis, tidak hanya bagi masyarakat adat, tetapi juga bagi pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi perlindungan.

“Setidaknya, dengan adanya perda yang diperkuat melalui SK Gubernur, masyarakat hukum adat yang berada lintas kabupaten dan kota menjadi lebih terlindungi,” ujar Aristan.

Ia menambahkan, pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat merupakan substansi paling krusial dalam perda tersebut karena memastikan eksistensi masyarakat adat diakui sepenuhnya oleh negara.

Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah, Wiwik Jumatul Rofi’ah, menekankan pentingnya tindak lanjut segera setelah perda disahkan. Ia mendorong pemerintah provinsi untuk segera menyusun peraturan gubernur sebagai aturan pelaksana.

“Saya berharap Peraturan Gubernur segera diterbitkan. Jangan sampai perda ini tidak berjalan karena aturan pelaksananya belum ada. OPD yang menjadi leading sector harus segera melaksanakan perda ini dengan sebaik-baiknya,” kata Wiwik.rlis