Narasita. Com- Palu, – Koalisi Advokasi untuk Rekognisi Hak Masyarakat Hukum Adat (KARAMHA) mendorong percepatan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) di Provinsi Sulawesi Tengah. Desakan ini disampaikan pada momentum Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia, 10 Desember 2025.

KARAMHA menilai keberadaan Perda PPMHA di tingkat provinsi semakin mendesak mengingat hingga kini baru empat kabupaten di Sulawesi Tengah yang memiliki regulasi mengenai masyarakat adat. Empat perda tersebut ialah Perda Morowali No. 13/2012, Perda Sigi No. 15/2014, Perda Tojo Una-Una No. 11/2017, serta Perda Banggai Kepulauan No. 10/2024.

Selain itu, terdapat sedikitnya 34 komunitas masyarakat hukum adat di Sulawesi Tengah yang wilayah adatnya berada pada lintas administrasi kabupaten/kota, sehingga membutuhkan payung hukum di level provinsi.

KARAMHA—yang terdiri dari sembilan organisasi masyarakat sipil dan akademisi Universitas Tadulako—telah menginisiasi upaya penyusunan kerangka hukum pengakuan masyarakat adat sejak 2019. Pada 2024, koalisi ini menyusun sejumlah dokumen kunci, termasuk dasar argumentasi naskah akademik serta draf awal Raperda versi OMS.

Upaya itu mendapat respons positif dari pemerintah provinsi. Tim Penyusun Naskah Akademik dan Raperda resmi dibentuk pada 4 Juli 2025 dan telah melakukan serangkaian pembahasan, mulai dari FGD pada 5 Agustus 2025 hingga uji publik yang berlangsung pada 11 Agustus 2025.

DPRD Sulawesi Tengah disebut telah menyetujui pembahasan lanjutan Raperda PPMHA melalui Rapat Paripurna Badan Musyawarah yang digelar pada 13 Agustus 2025.

Sejak itu, sejumlah kegiatan pembahasan terus berlangsung, di antaranya:

Rapat Badan Musyawarah DPRD Sulteng pada 19 Agustus 2025.Pembahasan bersama Pemerintah Provinsi Sulteng pada 9 September 2025.Sosialisasi Raperda di Kabupaten Poso pada 11 September 2025.Pembahasan materi oleh Komisi IV bersama tenaga ahli dan Bapemperda pada 14 Oktober 2025.Konsultasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Dalam Negeri pada 16 Oktober 2025 di Jakarta.Studi komparasi ke DPRD Kalimantan Selatan pada 23 Oktober 2025 di Banjarmasin.

Saat ini, Kementerian Dalam Negeri tengah melakukan proses fasilitasi substansi terhadap materi muatan Raperda PPMHA.

Koordinator KARAMHA menyampaikan bahwa pengesahan Raperda PPMHA pada momentum Hari HAM akan menjadi langkah penting untuk memastikan pengakuan dan perlindungan hak ulayat masyarakat adat, termasuk tanah dan sumber daya alam.

“Perlindungan hak-hak Masyarakat Hukum Adat adalah fondasi dasar penghormatan HAM. Momentum peringatan hari HAM sedunia perlu dimanfaatkan untuk menegaskan komitmen negara dalam memastikan hak tersebut terwujud,” ujar perwakilan KARAMHA dalam konferensi pers.

KARAMHA berharap pemerintah provinsi dan DPRD Sulteng dapat segera menuntaskan pembahasan agar Raperda PPMHA dapat disahkan dalam waktu dekat.rlis