Narasita.com-Palu- Seorang pria berinisial M (27) diamankan polisi setelah nyaris menjadi bulan-bulanan massa di kawasan Kompleks BTN Palu Permai, Jalan Bukit Palu Permai, Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Senin (13/10/2025) .

Pelaku yang diketahui bernama MP, seorang wiraswasta asal Jalan Tanjung Lawaka, Kelurahan Dondo, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Una-Una, diduga melakukan aksi pencurian di salah satu rumah warga di kompleks tersebut.

Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams melalui Kapolsek Palu Barat Iptu Makmur Johan mengatakan, pihaknya menerima laporan dari warga bahwa telah terjadi pencurian dan pelaku sudah diamankan masyarakat.

“Setibanya di lokasi, anggota mendapati pelaku telah diamuk massa. Petugas segera mengamankan yang bersangkutan dan membawanya ke Mapolsek Palu Barat untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Makmur Johan, Senin.

Akibat amukan warga, pelaku mengalami luka lecet di lutut kiri dan memar di punggung akibat pukulan benda tumpul.

Masuk Rumah Saat Kosong

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui masuk ke rumah milik Linda Idjasah (36), seorang karyawan BUMN yang tinggal di Kompleks BTN Palu Permai. Saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong.

Pelaku masuk melalui pintu samping dengan cara mencongkel menggunakan obeng plat, lalu menuju kamar dan membuka lemari. Ia mengambil uang tunai sebesar Rp867.000 yang disimpan di dalam laci.

Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams menegaskan, pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kami mengapresiasi respons cepat anggota Polsek Palu Barat dalam mengamankan pelaku. Namun kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak main hakim sendiri karena tindakan itu dapat berujung pidana,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Palu Barat Iptu Makmur Johan menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan.

“Kami minta masyarakat selalu memastikan rumah terkunci rapat dengan sistem pengamanan ganda, terutama saat ditinggalkan. Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama,” katanya.

Pelaku M kini diamankan di Mapolsek Palu Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.